Red, policewatch.news, Makassar – Oknum penyidik di Unit 1 Subdit 3 Polda Sulawesi Selatan kini menjadi sorotan. Terkit Dugaan perlindungan terhadap tersangka atas nama HH, yang diduga melakukan tindakan Pidana 378 dan atau 372 KUHP yang terjadi di Kabupaten Gowa dan sudah di laporkan oleh Korban,
Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) Melalui Ketua Harian DPN M Rodhi Irfanto SH Angkat Bicara, adanya Indikasi kuat dan kejanggalan dalam proses penyidikan menyeruak ke permukaan setelah pelapor mengungkap bahwa alat bukti krusial berupa sertifikat dan surat perjanjian tidak disertakan, sejak awal dalam berkas perkara, Ironisnya, bukti penting itu baru diminta dan mau disita penyidik setelah perkara dikembalikan (P19) oleh pihak Kejaksaan Tinggi. Kata Rodhi, saat di konfirmasi awak media di jakarta 30/6/25
Hal inipun menimbulkan kecurigaan serius di kalangan pelapor dan masyarakat luas, mengapa bukti yang sangat mendasar justru diabaikan sejak awal, Apakah ini bentuk kelalaian, atau justru indikasi kuat adanya unsur kesengajaan untuk melemahkan posisi pelapor papar Rodhi
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, masyarakat dan pengamat Hukum,Sertifikat dan surat perjanjian itu adalah inti dari laporan korban, Tapi saat pelimpahan berkas ke kejaksaan, bukti itu justru tidak disertakan.
Kondisi ini sangat menguntungkan pihak tersangka dan merugikan besar pihak pelapor yang sudah mengalami kerugian materil dan moril.
Tidak hanya itu, pelapor juga merasa dipermainkan secara hukum karena hak-haknya sebagai pencari keadilan tidak dilindungi sebagaimana mestinya.
Kasus ini menggambarkan potensi lemahnya integritas APH dalam hal ini khususnya penyidikan di Polda Sulsel, yang jika tidak segera ditindaklanjuti, bisa mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara lua, ujar Rodhi
LIDIK KRIMSUS RI Berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam terhadap penanganan perkara ini ,
Selain itu, Divropam Mabes Polri dan Divisi Pengawasan Penyidik harus memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik yang dilakukan oleh oknum penyidik terkait.
Keadilan bagi pelapor harus ditegakkan dan penyidik yang bermain-main dalam penegakan hukum wajib diproses!
Lebih Lanjut Rodhi mengatakan akan mengarahkan dan akan mendampingi Pelapor untuk bersinergi dengan IPW Indonesia Policewatch, Kompolnas dan DPR-RI Komisi III untuk Mencari Keadilan, pungkas Rodhi
Pewarta : SR
#KAPOLRI #DPR RI KOMISI III #KOMPOLNAS #MABESPOLRI