Policewatch-Dompu
Personil Polsek Hu’u mengamankan remaja inisial NI (19) asal Desa Daha, Kecamatan Hu’u diduga melakukan penganiayaan terhadap IS (18) dan KU (19) asal Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Rabu (26/4/2023) malam sekira pukul 23.00 Wita.
Tak hanya penganiayaan, NI yang saat itu bersama rekan-rekannya yang masih dalam penyelidikan, juga melakukan pengerusakan motor milik salah satu korban.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dibenarkan Kapolsek Hu’u, Iptu Sumaharto, yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa terduga ditangkap atas laporan pengaduan oleh keluarga korban.
“insiden penganiayaan terjadi di pinggir jalan lintas Lakey Dompu, Desa Daha,” ungkap Kapolsek.
Awalnya, kata Kapolsek, Korban (IS dan KU), sedang melintas di jalan lintas Lakey dompu tepatnya di depan SMKN. 1 HU'U. Namun, saat itu korban memperlambat laju kendaraannya untuk melihat balap liar di sekitar tempat kejadian.
“tak berselang lama para pelaku menghampiri korban dari arah belakang dengan berlari dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama - sama,” papar Kapolsek.
Lanjutnya, saat penganiayaan tersebut terjadi, korban tengah mengendarai kendaraan secara berboncengan yang mengakibatkan korban terjatuh dari kendaraan.
“adapun para pelaku tersebut melakukan penganiayaan menggunakan tangan, kayu dan juga senjata tajam,” beber Kapolsek.
Selain itu, sambungnya, para pelaku juga melakukan pengerusakkan terhadap 1 buah kendaraan yang di kendarai oleh korban bahkan akibat kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka gores dan lecet.
“ada luka pada bagian badan, tangan, kaki, dan kepala korban,” tambah Kapolsek.
Saat kejadian, Personil Polsek diperintahkan untuk bergerak cepat ke TKP kemudian mengamankan situasi sekaligus menyeret para terduga ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.
MN