BREAKING NEWS
POLICEWATCH.NEWS -JAKARTA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sita dua buah kontainer berisi dokumen SPJ kegiatan pada KONI Provinsi Sumsel.
Penyitaan tersebut hasil penggeledahan di Kantor KONI Sumsel, di Jalan Jend. Sudirman No. 1048 ilir Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.
“Langkah hukum itu bagian penyidikan perkara Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang bersumber dari APBD 2021 pada KONI Sumsel,” kata Kajati Sumsel Sarjono Turin, Selasa (4/4).kepada awak media
Dia tegaskan institusinya tidak akan pernah memberi ruang kepada praktik-praktik korupsi yang merugikan uang negara ujarnya
Dan kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dalam hal ini kasus dugaan korupsi dana hibah yang tahap penyidikan.
Dua buah kontainer, masing-masing dibungkus plastik merek Shinpo Seri Mega 130 bewarna putih dengan tutup bahan atas berwarna biru. Satunya, juga plastik berwarna putih dan tutup bagian atas berwarna orange.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Mohd. Radyan menambahkan pada penggeledahan, Kamis (30/3) ikut disita 6 buah dus karton, berisi dokumen-dokumen KONI Sumsel dan 1 buah flash disk berisi data-data soft copy KONI Sumsel tahun 2021.
“Terhadap barang/dokumen yang disita akan dipelajari untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” akhiri Radyan, Senin (3/3).
Sarjono Turin bukan kali ini berkarya dan membongkar praktik korupsi sebab sejak menjabat Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penindakan Jampidsus, Kejaksaan Agung aneka kasus diusut oleh beliau
Diantaranya, perkara penjualan lahan negara 5.000 M2, Pluit, Jakarta Utara dan lainnya.
Bahkan, tak jarang pria berpenampilan sederhana ini bertindak sebagai Ketua JPU, seperti perkara Bank BJB dan Penjualan Lahan Jatinegara.
Temuan aneka perkara korupsi juga diungkap saat menjadi Kajari Jakarta Selatan, Aspidsus Kejati DKI Jakarta dan Kajati Sulawesi Tenggara.
Jurnalis : Bambang.MD