Nah! Oknum BPK terjaring OTT KPK, Ternyata Bupati Meranti berikan suap agar menerima WTP

/ 8 April 2023 / 4/08/2023 02:01:00 AM

  



JAKARTA - POLICEWATCH NEWS-Penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Muhmmad Adil, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4) malam oleh KPK terkait dugaan korupsi pemotongan anggaran OPD, fee travel umrah dan Suap BPK untuk peroleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

​”Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umrah,” kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (7/4).

​Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan bupati dan beberapa pejabat Pemkab Kepulauan Meranti lainnya, serta satu auditor BPK perwakilan Riau.


​Auditor BPK perwakilan Riau ditangkap tidak terkait dengan kasus pemotongan anggaran OPD dan fee jasa travel umrah. Tetapi, terkait dengan dugaan suap menyuap pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP Seperti dilansir ruangpolitik. com

“Terkait dugaan suap menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP,” ujar Ali Fikri.

​Pada OTT kali ini, KPK mengamankan 25 orang yang terdiri dari bupati, sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, ajudan bupati, dan pihak swasta.

​Berdasarkan LHKPN pada 29 Maret 2022 untuk periode 2021, Muhammad Adil memiliki kekayaan Rp4,78 miliar dan tanpa hutang. Kekayaan itu terdiri dari 73 jenis tanah dan bangunan yang diklaim hasil sendiri berada di sejumlah wilayah Kepulauan Meranti dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Riau.

Dengan total harga tanah dan bangunannya mencapai Rp4.317.400.000. ​Adil juga melaporkan lima alat transportasi dan mesin berupa motor senilai Rp174.000.000 serta harta kas dan setara kas senilai Rp244.177.310.

​”Sejauh ini dugaan uang sebagai bukti dalam tangkap tangan ini miliaran rupiah. Masih terus dikonfirmasi kepada para terperiksa,” ucap Ali.

Ali menambahkan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi.

“Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi,” ujarnya.

KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi selama hal itu terjadi di dalam wewenang nya.

“Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” kata Ali.(Tim)

Komentar Anda

Berita Terkini