Puluhan Minol Tanpa Ijin Kembali Disita Saat Polresta Mataram Gelar Patroli KRYD

/ 16 April 2023 / 4/16/2023 08:32:00 AM


POLICEWATCH-Mataram 

Pelaksanaan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polresta Mataram Polda NTB kembali menemukan jenis minuman alkohol tanpa ijin dengan sasaran lokasi cafe yang melanggar ketentuan atau dilarang buka di wilayah hukum Polresta Mataram. Sabtu, (15/04/2023)

Patroli KRYD yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH yang didampingi oleh Kasat Intelkam Kompol Hatta, SIP dan Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH beserta 21 peronel yang terlibat dalam surat perintah tugas.

Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH mengatakan bahwa rutin pelaksanaan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) tetap dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang Kamtibmas yang kondusif selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H. 

" Kegiatan Patroli ini dengan kembali sasaran Cafe dan beberapa tempat yang tempat berkumpulnya anak - anak muda yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas ", kata Kompol Gede 

" Kami juga melibatkan semua piket Satfung di Polresta Mataram terlibat dalam kegiatan pada malam hari ini sehingga dapat melaksanakan sesuai dengan tugas pokoknya masing - masing ", tambahnya 

Kabag Ops juga menekankan kepada personel untuk tetap mengedepankan sikap yang humanis dan melaksanakan tugas sesuai dengan SOP sehingga tindakan menjadi terukur.

Dari hasil pelaksanaan dalam kegiatan KRYD saat di Cafe B Cakranegara Kota Mataram kami berhasil kembali menemukan masih ada yang menjual  Minol tanpa ijin dan petugas langsung melakukan penyitaan, ungkap Kompol Gede

Adapun jenis minuman beralkohol sebanyak 17 botol dengan rincian Bir Hitam merk Black Panther sebanyak 5 botol dan minuman tradisional jenis Brem sebanyak 12 Botol, terangnya 

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Mataram Nomor 100.3.4/275/SETDA/III/2023 tentang aktivitas selama bulan suci Ramadan menekankan bahwa tempat hiburan malam seperti karaoke dan kafe dilarang beraktivitas selama bulan suci Ramadan, jelasnya 

Sehingga harapannya selama bulan suci nanti kondusivitas wilayah lebih terjaga sebagai bentuk saling menghormati dan toleransi masyarakat, tutup Kompol Gede.

MN 

Komentar Anda

Berita Terkini