DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar RDP, Pengesahan Raperda Tata Ruang RTRW Tinggal Nunggu Waktu

/ 10 Mei 2023 / 5/10/2023 11:02:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, dengan Ditjen Kementerian Tata Ruang ATR/ BPN beserta Pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan, adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di jl. Raya Raci, Kecamatan Bangil dan diadakan secara zoom meeting pada Rabu, (10/05/2023) 

Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sudiono Fauzan dan Rias Yudikari Drastika, dimana RDP tersebut nampak berlangsung cukup serius dan terbuka, terpantau tokoh LSM Lujeng Sudarta dan Ismail Makky yang masing-masing membawa anggotanya turut menghadir.

Dalam kesempatan paparan, terkait Raperda review tata ruang RTRW tersebut diwarnai oleh beberapa pertanyaan yang cukup tajam dan kritis terkait detail isi dari Raperda tersebut, dari mulai hilangnya sebagian zona lahan sawah di lindungi sampai pada detail perencanaan pangkalan militer di wilayah Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling.

Ketua Format Ismail Makky mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan dalam paparannya tersebut, cukup jelas dan transparan kalaupun ada hal - hal yang kurang detail dan tidak jelas dalam isi Raperda tersebut, tidaklah menjadi  subtansi sehingga Raperda ini batalkan.

"Dalam pemaparan sudah cukup jelas proses pengesahan Raperda RTRW ini kami yakin bisa disahkan, karena komposisi parlemen sekarang yang menjadi koalisinya pemerintah (PKB, PDIP, Gerindra dan Golkar) sudah cukup jika prosesnya pengesahannya melalui voting dan Raperda RTRW, ini mutlak merupakan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat wilayah timur ,"ujarnya 

Dalam RDP tersebut Wakil ketua DPRD dan juga Ketua Partai Gerindra Rusdy Sutedjo mengatakan, Rapererda RTRW ini tidak bisa ditolak dan tetap disahkan, meski DPRD dan Pemerintah Daerah tidak tercapai kesepakatan maka akan berlaku Peraturan Pemerintah no 21 tahun 2021.

"Kalau tidak ada kesepakatan antara DPRD dan Pemda maka akan berlaku Permen no 21 tahun 2021 dan Bupati dalam waktu 1 bulan punya hak dan kewenangan mengajukan pengesahan kepada Kementrian dan apabila Daerah pun tidak mengesahkan, Kementrian tetap akan mengesahkan," tuturnya. (Sy.Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini