Kejati Sumsel tahan mantan Dirut PTBA dan 2 tersangka dugaan korupsi saham akusisi negara di rugikan 100 M

/ 22 Juni 2023 / 6/22/2023 09:03:00 AM

 


PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS  - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu malam, 21 Juni 2023, menetapkan tiga orang tersangka atas nama mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PTBA. Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar, terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan kepada wartawan Rabu (21/6) bahwa sebagaimana arahan dari Jaksa Agung dengan Menteri BUMN untuk melaksanakan program bersih-bersih BUMN, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan tiga orang tersangka yakni AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013, SI selaku Ketua Tim Akuisisi Saham pengambil alihan PT SBS dan TI selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PTBA melalui PT Bukit Multi Investama," terang Vanny.

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengenakan rompi tahanan kepada mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Dri Prasetya, 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa penyidik sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.

"Oleh karena itu pada hari ini, telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dan untuk para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang, terhitung mulai dari tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 10 Juli 2023. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," jelas Vanny.

Vanny menambahkan, dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp100 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 tentang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 35 orang. Saat ini tim penyidik juga masih mendalami alat bukti keterlibatan pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggung jawaban dalam perkara ini," tutup Vanny. (Red)

Komentar Anda

Berita Terkini