Bidan Desa Sambirejo Diduga Lakukan Malpraktek Hingga Bayi Umur 4 Bulan Meninggal Dunia

/ 18 Juli 2023 / 7/18/2023 02:20:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Seorang Bidan Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan diduga melakukan malapraktik. Akibatnya, seorang bayi perempuan yang berumur 4 bulan meninggal dunia setelah di suntik imunisasi DPT 1 dan tetes di mulut.

Bayi perempuan yang meninggal dunia tersebut merupakan anak pasangan Munir dengan Nur Siati (40) tahun. Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Kamis (12/07/2022) atau setahun yang lalu, pagi itu saat Nur Siati membawa bayinya untuk di berikan suntik imunisasi DPT 1 di rumah Pak Carik.

"Saat proses melahiran, bayi saya dinyatakan sehat tidak ada kelainan dengan berat 2 kg, 8 ons dan kami beri nama Nazira Safa dan yang terakhir sebelum meninggal beratnya bertambah jadi 5 kg, 4 ons, menginjak umur empat bulan, bayi saya mendapatkan suntikan imunisasi DPT 1 setelah di imunisasi suntik di pahanya dan di tetesi mulutnya, saya pulang kerumah, disaat itu juga bayi saya mengalami panas yang tinggi dan wajahnya berubah menjadi hitam (gosong) red/ bahasa Jawa, kemudian malam hari menjelang pagi bayi saya sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia," ujar Nur Siati dengan raut muka sedih. Selasa (18/07/2023)

Lebih lanjut Nur Siati mengatakan, kematian anak kami saya anggap tidak wajar, karena setelah mendapat suntikan imunisasi DPT 1 dan tetes mulut di Bidan Desa yang bernama Bu Desi, bayi kami langsung sakit dan malamnya menjelang pagi meninggal dunia, Logikanya, bayi kami ketika disaat saya melahirkan, ia dinyatakan sehat dan sebelum berangkat ke rumah Pak Carik untuk di imunisasi ia juga sehat-sehat saja.

"Kematian bayi saya tidak wajar, memang pernah saya dan suami saya di panggil ke Puskesmas Rejoso untuk di beri keterangan oleh salah satu Dokter Anak dan ia mengataka bahwa bayi kami meninggal bisa karena tidak kuat menerima suntikan Imunisasi DPT 1, pada saat itu ada Kepala Puskesmas, Bidan Desa Bu Desi, Bu Kades dan Pak Carik serta perwakilan dari Kecamatan,"ungkapnya ke awak media.


Sementara itu, Ketua LSM AGTIB "Arifin" selaku pendampingan hukum Nur Siati menyikapi akan hal ini ia menyatakan, saya menduga kuat Bidan Desa Sambirejo melakukan mal praktek atau memberikan imunisasi ke bayi ibu klien kami tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

"Terkait masalah ini saya sudah mengirimkan Laporan Informasi (LI) ke Polresta Pasuruan, yang kami harapkan kasus kematian bayi ibu Nur Siati bisa terkuak dan jika memang terbukti Bidan Desa tersebut melakukan Mal Praktik saya meminta Bidan tersebut di berhentikan dan di hukum seberat-beratnya agar hal ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,"tukasnya.

Sayang, Bidan Desa Sambirejo yang bernama Desi, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp tanpa memeberikan keterangan apapun No. kami malah di Blokir. 

Terpisah, Sekdes atau Carik Sambirejo "Pak Anas" saat di temui pendamping hukum Nur Siati bersama awak media ia mengatakan, jika permasalahan meninggalnya bayi ibu Nursiati itu sudah lama dan sudah selesai, malahan Ibu Nur Siati bersama suaminya sudah di beri penjelasan tentang kematian anaknya di Puskesmas Rejoso, namun saya tidak tahu apa penjelasan yang di berikan pihak Puskesmas.

"Mereka sudah pernah di panggil ke Puskesmas dan di beri penjelasan atas kematian bayinya,'tukasnya. 

Hingga berita ini ditayangkan kami belum bisa mengkonfirmasi baik kepala Puskesmas Rejoso maupun pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. Bersambung.... (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini