POLICEWATCH.NEWS, SIDOARJO- Bak seorang begal jalanan, empat oknum Depcolector rampas paksa motor di jalan, di sekitaran wilayah Sidoarjo Kota, atau lebih tepatnya di jalan raya Larangan, Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur, peristiwa ini terjadi pada ibu yang sedang hamil 7 bulan dan sedang membonceng anak ke empatnya di mana ia masih berumur 4 tahun. Rabu, malam (26/07/2023)
Siang itu Ibu Efi (25) tahun pergi bersama anaknya yang masih berumur 4 tahun dan adiknya, ia pergi dari Kota Pasuruan menuju Kota Sidoarjo untuk membeli produk kecantikan, ketika sore hari ketika ia pulang menuju Kota Pasuruan dengan mengendarai motor honda jenis Vario tiba-tiba di pepet 2 orang laki-laki yang tidak dikenal dan berprawakan menyeramkan, merasa ketakutan ia menghentikan laju motornya ke tepi jalan dan tanpa menunjukan surat penarikan tiba-tiba kedua orang tersebut mengambil paksa motor tersebut dan mereka mengaku dari Manajer perusahaan pembiayaan Adira Finansial yang berkantor di Kota Sidoarjo tak berselang lama datang dua orang teman yang mengaku dari Adira Finansial tersebut, jadi total ada empat orang.
"Ketika sore hari ketika saya hendak menuju arah pulang ke Kota Pasuruan, pas di jalan raya Larangan, Candi, Sidoarjo, motor saya di pepet dua orang laki-laki ia mengaku dari Manajer Adira Finance Kota Sidoarjo dan mengambil paksa motor saya, mereka mengatakan ke saya, di tunggu ke kantor Adira Finance di Kota Sidoarjo untuk menyelesaikan, padahal saat itu sudah saya bilang kalau motor ini saya pinjam dari teman, kalau mau urusan saya antar ke teman saya,"ujarnya sambil ketakutan ke awak media. Rabu (26/07/2023)
Sementara itu menurut advokat Ifan, SH dan Partner ia mengatakan, tindakan sekelompok orang yang mengaku sebagai Debt collector tergolong tindakan main hakim sendiri jelas bertentangan dengan hukum.
Ifan, SH menerangkan sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok Debt collector. jika itu dilakukan oleh Debt collector dengan menarik Paksa kendaraan hal itu merupakan tindakan pidana yang bersifat melawan hukum.
Begitu juga dari Kementerian Keuangan, kata Ahli telah mengeluarkan peraturan yang melarang pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan, Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
"Aspek hukum antara nasabah dengan perusahaan Perbankan atau Finance yang memberikan pinjaman atau kredit adalah merupakan aspek perdata, sehingga sudah ada mekanisme yuridis yang mengaturnya. Jadi tidak perlu lagi menteror masyarakat dengan menggunakan debt collector, jika debitur wanprestasi maka gunakan saja jalur peradilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan sita eksekusi kepada pengadilan. Hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019," ungkapnya.
Ia juga menambahkan tindakan Finance melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. "Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto, dan untuk kasus perampasan motor yang menimpa ibu hamil tersebut, saya bersama rekan-rekan Advokat segera mengambil langkah-langkah hukum karena kelakuan oknum Debtcolector mengganggu ketertiban umum,"tandasnya.
Akan adanya informasi tersebut awak media Policewatch.news segera datang ke kantor Adira Finance di Kota Sidoarjo, untuk mengkonfirmasi akan hal tersebut namun sayang, para pegawainya sudah pulang semuanya dan pihak security mengatakan, besok pagi saja mas ini sudah jam pulang semua,"ujarnya. (Dr)