Pembangunan MCK di Desa Glagahsari-Sukorejo, Disinyalir Syarat di Korupsi

/ 29 Juli 2023 / 7/29/2023 05:33:00 PM



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Program pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) yang di kelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman di Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, syarat di korupsi,  dengan dana 131.720.000 masa kerja 90 hari, adapun  pelaksanya di ketahui, CV. Mulyo Joyo dan di papan informasi tak tertuang Konsultan pengawas.

Terpantau di lapangan saat pengerjaan, batu yang di gunakan untuk pondasi bangunan, menggunakan batu bekas pakai atau bukan batu yang di beli dari toko matrial atau toko bangunan.

"Anggaran yang di pakai sangat besar mecapai ratusan juta rupiah, kami menduga kuat pekerjaannya asal jadi tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB), dan cenderung pelaksana proyek menginginkan keuntungan besar tanpa memperdulilakan kualitas serta kuantitas,"ungkap ketua DPC LPK Barata. Sabtu (29/07/2023)

Sementara itu, Lembaga Investigasi Negara (LIN)  Sofyan yang ikut memantau di lapangan ia mengatakan, pembangunan Sarana dan prasarana yang harusnya sesuai dengan asas manfaat dilingkungan dan tentunya menjadi harapan dan keinginan semua masyarakat, jangan asal jadi demi meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.

"Adanya temuan ini, secepatnya saya akan konfirmasi Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Pasuruan, jika memang Batu pondasi tersebut di ganti karena sudah terlanjur di semen, jelas ini namanya mark up anggaran, tentu kami tidak tinggal diam dan hal ini segera saya laporkan ke Polres Pasuruan" tegasnya.

Adanya informasi akan hal ini, Pelaksana proyek saat di konfirmasi awak media, ia berjanji akan mengganti batu tersebut dan ia mengakui bahwa batu pondasi tersebut memang dibeli ke Desa Glagahsari bukan ke toko bangunan dan pihak Dinas sudah mengetahuinya,"ujarnya. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini