Tahun Politik Rame Rame Istri Pejabat Lahat Nyaleg

/ 29 Juli 2023 / 7/29/2023 05:31:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Memasuki Tahun Politik 2023, tinggal beberapa bulan lagi masuk tahun politik 2024, namun baleho di Kabupaten Lahat mulai bertebaran disepanjang jalan kota lahat, baleho ukuran besar terpasang gambar para caleg untuk mengenalkan diri agar konstituen alias masyarakat akan memilih mereka, untuk duduk di kursi empuk legislatif, 

Seperti baleho istri pejabat lahat bertebaran dipojok perkotaan lahat memasuki tahun politik 2023 dan pileg akan digelar pada 14 February 2024.

Yang menarik disini istri pejabat lahat ikut berpolitik di tahun politik, ini semakin memanas namun apakah mereka akan memperjuangkan hak masyarakat setelah duduk nanti di legislatif, 

Yang jelas tahun politik sebuah " pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun sekali, seperti alat kontak para caleg para istri pejabat lahat 

berupa baleho, (banner red) mulai ukuran sedang dan besar bertebaran dipinggir jalan diusung salah satu partai.

Pantauan wartawan " Rame rame istri pejabat lahat nyaleg DPRD ini mengikuti tren politik dimana seorang istri pejabat pasti cepat dikenal dan mudah untuk berkomunikasi dengan masyarakat, apalagi " oh itu istri si Pulan menjabat di lahat, sehingga popularitas dan ekstabiltas  semakin naik dan akan mendulang suara yang siknifikan.

Terpisah Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rhodi Irfanto,SH meminta  kepada lembaga penyelenggara pemilu untuk tetap berperan aktif jelang pemilu khususnya legislatif yang akan digelar pada 14 February 2024 mendatang, termasuk badan pengawas pemilu (Bawaslu) serta peran media, LSM dan stakeholder bagian untuk berperan dalam hal pengawasan " awas politik uang Money Politik " Sangat rawan jelang pencoblosan kata " Rodhi kepada wartawan Sabtu (29/7/2023)

" berdasarkan undang-undang pemilu tahun 2024  "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00," demikian isi Pasal 523.(Bambang MD)

Komentar Anda

Berita Terkini