PT.RUBS akhirnya gugat PT Bumi Merapi Energi Tak Bayar Utang lakukan Gugatan Pailit di PN Jakpus

/ 4 Juli 2023 / 7/04/2023 09:24:00 AM


JAKARTA  - POLICEWATCH.NEWS - Gugatan pailit PT Bumi Merapi Energi dikabarkan sudah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan PT RUBS lantaran BME tidak kunjung memenuhi kewajibannya.

"Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT. Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo," kata kuasa hukum PT RUBS, Sandra Nangoy.senin (3/7/2023)

Ia mengatakan, pihaknya terpaksa menggugat BME dikarenakan tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya. 

"Karena PT BME tak kunjung melunasi utang  tersebut mengakibatkan operasional klien kami, PT. RUBS menjadi sangat terganggu," ujarnya.

PT. RUBS, kata ia, dan perusahaan perusahaan lainnya tetap membuka diri pada niat baik dari pemilik PT BME untuk berkomunikasi dan melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya.

"Kami masih membuka diri menyelesaikan perkara ini di momen mediasi, itupun jika PT BME ada niat baik untuk melunasi utangnya," kata Sandra.

Sementara pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menilai jika sebuah perusahaan tambang dipailitkan maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BME akan dicabut. 

"Ini kerugian ganda yang dapat diterima PT BME, sudah dipailitkan otomatis IUP-nya akan  dicabut oleh Menteri ESDM sesuai Pasal 119 UU Minerba," katanya.

Ahmad Redi menambahkan walaupun dia dinyatakan pailit, apabila IUPnya belum dicabut maka perusahaan tersebut masih tetap dapat melakukan transaksi yang dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga sebagai bagian dari kerja going concern dalam rezim kepailitan.

Pakar hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar berpendapat momen mediasi dapat digunakan kedua pihak yang bersengketa agar disepakati mendapatkan jalan tengah solution. 

"Nah ketika perusahaan yang memegang IUP dipailitkan seharusnya memang semua aktivitas bisnis stop. Kecuali dalam mediasi disepakati bahwa Kurator menyelenggarakan on going concern, maka IUP masih dipakai untuk kepentingan melunasi kreditor," katanya.(BMD)

Komentar Anda

Berita Terkini