Tidak Terendus APH, Gudang di Kebomas Gresik Disinyalir Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

/ 10 Agustus 2023 / 8/10/2023 06:10:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, GRESIK– Sempat menjadi Trending topik penggerebekan timbunan solar bersubsidi di Kota Pasuruan oleh Mabes Polri, alhasil pihak Kepolisian menetapkan tiga tersangka, dan menyita puluhan ton solar bersubsidi di dua gudang yang di jadikan penimbunan solar dan sampai saat ini gudang tersebut masih di segel atau di beri garis Polisi guna penyelidikan, hal ini tidak di buat contoh atau kapok bagi mafia BBM karena keuntungan sangat fantastis apabila di jual dengan harga non subsidi.

Dari informasi warga Kabupaten Gresik, Jawa timur, mereka menemukan adanya dugaan kuat salah satu Gudang di wilayah Kebomas yang di jadikan tempat penimbunan Solar bersubsidi, karena warga sering melihat truck tangki berwana biru putih dengan bertuliskan PT. BIMA keluar masuk dari salah satu gudang tersebut.

"Sering bahkan setiap hari, truk tangki berwarna biru putih beberapa kali keluar masuk ke dalam gudang, semua orang sini juga tau siapa pemilik gudang tersebut tetapi anehnya, belum pernah ada APH yang mendatangi ke lokasi gudang itu atau mengendus adanya penimbunan solar bersubsidi di lokasi tersebut,"ujarnya. Kamis ( 10/08/2023)

Lebih lanjut warga mengatakan, kami juga heran, kenapa Aparat Kepolisian tidak tahu ya, baik Polsek maupun Polres Gresik atau Jajaran Polda Jatm, sedangkan masyarakat di sini banyak yang tau, atau pemiliknya kebal hukum ya.., mengingat bulan kemarin kan ada pengungkapan timbunan BBM jenis solar di Pasuruan oleh tim Mabes Polri.

"Udah tahunan gudang tersebut di jadikan tempat penimbunan solar bersubsidi, yang punya atau pemiliknya bernama (A) inisial, kalau kami yang melaporkan jujur kami tidak berani takut ada apa-apa,"ungkap salah satu warga (Sholikin) nama samaran.

Adanya informasi tersebut, awak media mencoba mendatangi lokasi atau gudang yang disebut-sebut di jadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi dan menurut salah satu kernet truk biru putih yang bertuliskan PT. BIMA, saat kami wawancarai ia mengatakan, bahwa pemilik truk biru putih yang bertuliskan PT. Bima ini milik (H) inisial dari  Lamongan yang sudah biasa kirim ke lokasi gudang milik (A) inisial, warga Surabaya.

"Ya pak, memang saya sering kirim ke sini dan gudang ini milik  (A) inisial warga Surabaya. Tapi kalau untuk tangkinya milik inisial (H)," ujarnya.

Perlu di ketahui dalam UU pelaku penyalahgunaan atau penimbunan BBM Bersubsidi, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Untuk itu warga meminta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan jika memang benar ada timbunan solar bersubsidi pelaku harus ditindak tegas sesuai UU yang berlaku, hingga berita ini ditanyangkan, awak media belum bisa menginformasikan serta mengkonfirmasi pihak aparat Kepolisian baik itu Polsek maupun Polres Gresik serta jajaran Polda Jatim. bersambung...(Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini