Jelang Jabatan Cik Ujang Berakhir 9 Desember 2023, Ada Nama Sutoko , Cheka Virgo Wansyah Yang Ramai Dibicarakan Untuk PJ Lahat

/ 28 Oktober 2023 / 10/28/2023 10:15:00 AM

 



POLICEWATCH.NEWS- LAHAT - Memasuki Tahun politik pada 2023 ini mulai banyak dibicarakan siapa untuk pengganti Cik Ujang tinggal hitungan hari beliau akan berakhir pada tanggal 9 Desember 2023,  Cik Ujang dan Haryanto (CAHAYA)

Namun menarik nya beredar issu santer ada nama Drs.Sutoko saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, ia digadang gadang bakal menggantikan posisi Cik Ujang,SH untuk posisi menjabat pj Bupati Lahat, 

Ada nama Cheka Virgo Wansyah Mantan plt bupati Tasikmalaya, bakal menggantikan posisi Cik Ujang.SH namun ini baru wacana kata " Surya Kencana, SH selaku pengamat politik kepada policewatch.news Sabtu (28/10/2023)

Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E. (lahir 19 September 1979) adalah seorang birokrat Indonesia yang sejak 14 November 2022 menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-6113 Tahun 2022 tanggal 7 November 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.

Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E. (lahir 19 September 1979) adalah seorang birokrat Indonesia yang sejak 14 November 2022 menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-6113 Tahun 2022 tanggal 7 November 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.

Dr.Cheka VirgowansyahS.STP., M.E.Penjabat Wali Kota TasikmalayaPetahana Mulai menjabat 14 November 2022.

Pria kelahiran 19 September 1979 (umur 44) Palembang, Sumatera Selatan, Alma mater Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (2001)Birokrat Masa Dinas2001-sekarang Instansi Pemerintah Kota Tasikmalaya sumber (Wikipedia)

Surya menambahkan siapapun pj Bupati Lahat ada keputusan dari Mendagri, berdasarkan  permendagri nomor 4 tahun 2023,  Pengangkatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (1) Gubernur atas nama Presiden melantik Pj Bupati dan Pj Wali Kota. (2) Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Wakil Gubernur.

Penjabat Bupati disyaratkan pernah menduduki jabatan struktural Eselon II dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B dan selama tiga tahun terakhir memiliki kinerja yang baik. Penjabat Bupati ditetapkan Presiden atas usul dari Gubernur dari kabupaten yang bersangkutan dan pertimbangan DPRD. Urai " Surya

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Drs.Sutoko.MSI saat dihubungi wartawan melalui pesan washhap Sabtu (28/10/2023)

Ass pak kadis pendidikan provinsi sumatera selatan isu beredar santer Rame dibicarakan di kabupaten lahat, nama Bapak Sutoko tidak asing lagi bakal menggantikan H.Cik Ujang.SH gimana tanggapan nya pak Sutoko mohon mks " sementara dijawab singkat " terimakasih tidak memberikan komentar. (Red)

Komentar Anda

Berita Terkini