SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS,- Ketua LSM KPK Nusantara Sumsel, Dodo Arman kembali menyerah pengaduan / laporan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Sumsel tahun 2020 di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Selasa (03/10/2023)
” Untuk itulah kami dari LSM KPK Nusantara meminta kejelasan dari pihak Kejati Sumsel terkait Laporan Pengaduan yang sudah dimasukan beberapa bulan yang lalu,” tambahnya.
Mukri As, memaparkan, dugaan korupsi anggaran perjalanan Dinas DPRD Sumsel ini sudah menjadi telaah dan aspirasi dari KPK Nusantara yang disampaikan ke Kejati Sumsel.
Dalam hal ini, dirinya berharap agar Kejati Sumsel tegak lurus dan selaras dengan kepentingan masyarakat Sumsel terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang sering disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat khususnya dari KPK Nusantara.
“Perlu kita sampaikan kembali kepada Kejati Sumsel ini tentang pembatasan berpergian keluar negeri dalam situasi pandemi Covid 19. Ini merupakan realitas yang dihadapi seluruh dunia termasuk Indonesia dimana semua kegiatan ASN dibatasi,” ujar Mukri.
Lanjut Mukri, yang menjadi catatan LSM KPK Nusantara Sumsel bahwa pada tahun 2020 adanya perjalanan dinas DPRD Sumsel yang menggunakan anggaran 94 Milyar. Temuan tersebut menjadi catatan tersendiri yang melabrak surat Edaran Menpan RB.
” Lewat aksi ini harus dibuka secara terang benderang agar perilaku dugaan korupsi dapat diusut dan diharapkan juga ada pengembalian keuangan Negara,” ucap Mukri.
Senada juga disampaikan Ketua DPC KPK Nusantara Kota Palembang, Rudiansyah yang juga ikut berunjuk rasa dan menyampaikan orasinya sebagai bentuk aspirasi, pendapat dan pemikirannya.
” Bumi Pertiwi saat ini menangis menyaksikan setiap hari bangsa ini selalu dilanda kasus-kasus baru, dan semuanya kebanyakan kasus korupsi. Ini membuktikan betapa rakusnya para pejabat Negara ini, merampas uang rakyat untuk memperkaya diri pribadi,” tutur Rudi.
” Masihkah kita akan diam saudara-saudaraku?. Jangan hanya menjadi pemuda yang penakut dan membiarkan korupsi di Indonesia terus terjadi dan tambah menjadi – jadi,” ungkapnya
” kami tidak akan pulang, kami tidak akan beranjak kalau tuntutan kami belum terpenuhi, bukti mana lagi yang harus kami siapkan, berapa lama lagi kami harus menunggu agar laporan kami di tanggapi serta dilakukan panggilan kepada oknum DPRD Provinsi Sumsel tersebut. Kami juga pada hari ini menyerahkan bukti tambahan berupa pernyataan manajemen hotel yang menyebutkan bahwa tidak ada kegiatan perjalanan dinas pada tahun tersebut, mereka juga menjelaskan bahwa pada tahun tersebut hotel sedang tidak beroperasi / tutup.
Jadi tolong percepat laporan kami, jangan ada unsur lelet dalam proses penyidikan serta pemanggilan dari pihak Kejati sumsel, Serta kami dukung untuk Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk tegakkan keadilan, dan kami dukung untuk lakukan pemeriksaan segera Oknum DPRD Provinsi Tersebut,” paparnya.
Rudiansyah menjelaskan bahwa dalam surat edaran Kejaksaan Agung RI nomor : B-599/F.2/Fd.1/03/2011, tanggal 11 Maret 2011 Perihal Jangka Waktu Penyelidikan dan Penyidikan, pada Huruf A. Jangka waktu Penyelidikan (Vide Pasal 5) angka (1) Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja.
” Pada prinsipnya kami dari LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan berupaya bekerja menjalankan fungsi LSM melakukan control pengawasan secara professional dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, sebab itu kami melakukan apa yang seharusnya dilakukan, yaitu mempertanyakan progres penanganan Laporan Pengaduan,” kata Rudi.
” Adapun Laporan pengaduan yang kami pertanyakan terdiri dari :
1.Nomor Surat : LP – 01.KPKN-SUMSEL.2023 , tanggal dilaporkan 25 JuliI 2023, perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Kegiatan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020. ” tutup Rudi.
Sedangkan Ketua KPK Nusantara Provinsi Sumsel, Dodo Arman, dalam orasinya, mendesak dan meminta kejelasan pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait Perjalanan Dinas DPRD Sumsel tahun 2020 tersebut
Karena, ungkap Dodo, anggaran sebesar Rp 94 Miliar tersebut dikeluarkan pada saat pandemi Covid 19. Artinya ada dugaan kuat di DPRD Provinsi Sumsel sudah melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2020.
Dodo mengatakan, dalam hal itu pihaknya sudah mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk meminta penjelasan langsung terkait laporan yang sudah mereka sampaikan di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
” Kami meminta langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menerima dan menemui kita disini untuk beraudiensi dengan kami agar menjelaskan apa yang sudah kami sampaikan dalam laporan pengaduan kami waktu itu,” ujar Dodo.
” Kami meminta penjelasan sejauh mana pihak Kejati Sumsel sudah memproses laporan kami tersebut. Jika tidak, maka kami tidak akan membubarkan diri atau bahkan kami akan mencoba menginap disini,” tegas Dodo.
Disampaikan Dodo, pihaknya mendesak Kejati Sumsel untuk segera menerangkan dan menjelaskan apakah sudah ada pemanggilan terhadap Ketua DPRD Provinsi Sumsel beserta Anggotanya dan Sekwan terkait kemana saja anggaran perjalanan dinas sebesar Rp. 94 Milyar tersebut telah dipergunakan pada masa Pandemi Covid 19 tersebut.
“ Kemana DPRD bepergian karena semua bandara tutup akibat Pandemi Covid 19. Kami mempertanyakan kemana uang itu dipergunakan karena anggaran bepergian tersebut sungguh sangat fantastis. Kami mempunyai data, ini pemborosan, lantas kemana anggaran semua itu. Kami datang kesini meminta pihak Kejati Sumsel untuk tegas, segera memanggil pihak-pihak terkait,”kata Dodo.
” Kami tidak akan membubarkan diri sebelum Bapak Kajati Sumsel langsung yang menerima kami secara profesional. Karena kami menduga dan kami telusuri terhadap hotel-hotel dalam perjalanan Dinas DPRD Sumsel tersebut ternyata tidak ada. Kami menduga Perjalanan Dinas DPRD Sumsel tahun 2020 adalah ” Fiktif”,” terang Dodo.
“ Dalam hal ini kami minta Kejati Sumsel harus transparan dalam menindak lanjuti setiap laporan kami dan jangan diabaikan karena koruptor sudah sangat meresahkan. Bersihkan bumi Sriwijaya ini dari para koruptor, karena dari itu kami mendukung dan mendesak Kejati segera periksa Ketua dan Sekwan DPRD Sumsel,” pungkas Dodo.
Sementara itu, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Adi Mulyawan selaku Kasi E, yang menjumpai massa aksi menyampaikan bahwa untuk laporannya, nanti silahkan masukan ke PTSP untuk ditindak lanjuti. Nanti laporannya akan kami sampaikan kepada pimpinan.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang sudah menyampaikan aspirasinya ini,” ucap Adi Mulyawan kepada pengunjuk rasa (RED)