Tindak pidana pencurian dalam keluarga diselesaikan secara Restoratife Justice yang berperkara di Polda Kalbar.

/ 3 Oktober 2023 / 10/03/2023 10:09:00 PM

 



Red, policewatch.news, Kalbar,- Masyarakat sangat memberi perhatian dan ucapan terimakasih atas suatu kejadian perkara dalam kasus pencurian yang melibatkan pelaku /terlapor dan korban(pelapor) yang mana antara pihak yang berperkara merupakan keluarga yaitu saudara kandung.

Berdasarkan informasi yang kami terima dari tim penyidik subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar bahwa pada hari rabu tanggal 13 september 2023 saat korban yang bernama MUI SU sedang berada di rumah bersama kedua anaknya yang berusia sekitar 7 tahun dan 1 tahun 10 bulan , sekitar pukul 11.00 wib korban bermain bersama anaknya yang berusia 1 tahun 10 bulan di ruang tamu dan saat itu anak korban tersebut sedang bermain dan memegang Handphone milik korban. Sekitar pukul 11.10 menit tak berselang lama korban yang bernama MUI SU bergegas masuk ke ruangan dapur utk mengambil air minum buat anaknya yang masih kecil.

Saat korban mengambil air minum di dapur korban melihat ada seseorang masuk menggunakan helm warna hitam secara spontan merampas HP dari tangan anaknya kemudian bergegas pergi menggunakan sepeda motor dari rumah korban. Dan akibat perbuatan terduga pelaku/terlapor maka korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Atas kejadian tersebut korban melakukan laporan ke Polda Kalbar dengan laporan polisi nomor : LP/B/275/IX/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 13 september 2023 perihal tindak pidana pencurian dalam keluarga .

Dari sumber yang kami dapatkan bahwa tempat kejadian perkara yaitu terjadi di rumah korban yang bernama MUI SU yang beralamat di jln. Budi Utomo gg Teluk sahang 1 Rt/Rw : 004/013 siantan hilir kecamatan Pontianak Utara.

Dalam kasus terduga pelaku/terlapor yang bernama LIM MIAU SUNG Alias Acung yang berdomisili di sungai rengas kecamatan Sungai kakap Kabupaten Kubu Raya merupakan adik kandung dari korban.

Proses pada perkara kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga ini akhirnya di lakukan langkah mediasi antara korban dan pihak terlapor, dan pada tanggal 19 september 2023 pelapor ( korban) datang ke Ruang Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar dengan membawa Terlapor sdr. Lim Miau Sung alias Acung dan menyampaikan permohonan kepada penyidik untuk permasalahan dalam perkara dimaksud dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan di fasilitasi Penyidik dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti:

a. Terlapor ( pelaku) merupakan adik kandung pelapor atau korban 

b. Terlapor sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Korban.

c. Terlapor telah mengembalikan Hp kepada korban sebagai pelapor.

Di balik kasus perkara ini, terhadap pelaku Lim Miau Sung alias Acung oleh keluarga di titipkan di PANTI REHABILITASI karena pelaku merupakan pecandu Narkoba. Dan pihak keluarga sangat berharap agar pelaku ini segera sadar dan cepat kembali hidup normal kembali terlepas dari kebiasaan buruk yang berkaitan dengan kebiasaan sebagai pecandu Narkoba.

Atas penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan para pihak mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian karena Permasalahan tersebut dapat di selesaikan secara kekeluargaan.


Sumber berita :
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar 
Pewarta : MS police watch Kalbar
Komentar Anda

Berita Terkini