Diduga Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Alergi Terhadap Wartawan

/ 17 November 2023 / 11/17/2023 06:36:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN– Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik, namun hal ini tidak berlaku di salah satu Dinas di Kabupaten Pasuruan, Jawa timur, yaitu Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.

Hal itu terindi kasih ketika wartawan salah satu wartawan media online konfirmasi terkait maraknya warung remang-remang di daerah Sukorejo atau lebih tepatnya di depan SPBU Lemah Abang dan di sepanjang jalan Baypas Pandaan, yang dimana menurut warga setempat warung-warung tersebut juga diduga menyediakan minuman berakohol.

Keberadaan kami sebagai Jurnalis mengabarkan kejadian atau peristiwa ke masyarakat dimana apa yang kita lihat dan apa yang kita dengar kita tuangakan dalam pemberitaan dan pastinya sebelum kami tayangkan kita konfirmasi dulu ke pihak-pihak yang terkait akan kebenaran informasi yang kami dapatkan di masyarakat, selain itu tugas kami  juga sudah diatur dalam Undang-undang dan berfungsi untuk menunjang kinerja Pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi, secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.

"Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan maupun masyarakat itu sendiri.

Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi,"ujar Yadi. Jumat (17/11/2023)

Hal ini diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum kepala Dinas di lingkungan Pemkab Pasuruan, yakni oknum kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.

Hal ini membuat salah satu praktisi hukum di Kabupaten Pasuruan, Heri Siswanto, S.H, M.H,  merasa prihatin terhadap sikap kepala Dinas tersebut yang dinilai alergi kepada media. Tentu ini akan menjadi penilaian kurang baik, sikap seperti ini bagi Pemkab Pasuruan. Karena ini dapat mempengaruhi juga pada media dalam menyajikan pemberitaan nanti.

“Mereka sebagai seorang Jurnalis sudah memegang teguh kode etik kejurnalisannya dengan mengkonfirmasi ke pejabat daerah terkait kebenaran dan tanggapannya akan maraknya warung remang-remang yang diduga juga menyediakan minuman berakohol yang mana kini makin tumbuh subur di Kabupaten Pasuruan.

Lebih lanjut Heri mengatakan, tidak seharusnya beliunya sebagai pejabat publik memblokir no wartawan yang hendak mengkonfirmasi. Dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

"Jadi kalau ada pejabat ataupun Kepala Dinas yang selalu menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai, apalagi memblokir saat di konfirmasi artinya, dia tidak paham undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), mestinya, beliunya sebagai Kepala Dinas harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat kan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini, justru kalau pejabat bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya untuk menyampaikan program-program yang dijalankan, itu malah bagus. Sehingga masyarakat tahu bagaimana kinerja Pemerintah,"tandas Heri. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini