MUI PUSAT KELUARKAN FATWA DUKUNGAN & BANTUAN BAGI RAKYAT PALESTINA

/ 11 November 2023 / 11/11/2023 08:14:00 AM
Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina  merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. 

Salah satunya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Zakat untuk Jihad Kemerdekaan Palestina
Di samping itu, MUI juga menegaskan, zakat dari masyarakat muslim Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina. 

Sebelumnya kurang lebih 1,2 Juta Massa Massa dari berbagai Ormas,komponen masyarakat dan Semua Elemen Agama dan Kemasyarakatan mengikuti aksi akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (5/11/2023).
Massa mengikuti aksi akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (5/11/2023). 
 
Potensi Umat Islam dari sektor Zakat,Infaq Shadaqah diantaranya bisa di Pergunakan Untuk membantu Para Warga Palestina yang Saat ini sedang kesulitan.
“Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh..


Niam kemudian mengajak Baznas dan Lembaga-lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infak dan sedekah, guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Dalam kesempatan konferensi pers di kantor MUI Menteng Jakarta Pusat pada Jum'at 10/11/2023 .

Yang Di hadiri Oleh Pengurus MUI Pusat , Sekjen MUI Amirsyah Tambunan,Ketua MUI Bidang Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim,Bendahara MUI Rahmat Hidayat ,Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda,Komisaris BAZNAS Rizaludi. Kurniawan,Para Pengurus BAZNAS,Serta Komisi Fatwa MUI Pusat.

Berikut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.


Rekomendasi MUI kepada Pemerintah dan Masyarakat sebagai berikut:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Demikian  Rekomendasi dan Fatwa Yang di keluarkan MUI bagi Aksi kemanusiaan Dan Bela Rakyat Palestina Untuk dapat Di jadikan Acuan bagi Masyarakat khususnya Umat Islam Untuk Berperan Aktif dan Peduli kepada Bangsa Palestina.


Redaksi policewatch.news
H.Irvanto Abd.Wakid
Komentar Anda

Berita Terkini