LIDIK KRIMSUS RI Soroti Dugaan Permintaan Fee Proyek, Hingga Ratusan Juta di Dinas P & K Kabupaten Ende

/ 18 Desember 2023 / 12/18/2023 12:13:00 PM

Red,- policewatch,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Diduga meminta fee proyek kepada kontraktor Hingga Ratusan Juta ,terkait sejumlah proyek infrastruktur. Selain itu, Dinas juga mendapat fee dari anggaran Instansi sendiri terkait kegiatan non fisik yang dilakukan masing-masing bidang.

Informasi ini mencuat dari beberapa orang oknum kontraktor mengakuinya saat di konfirmasi media ini beberapa waktu lalu, Dimana oknum kontraktor yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa, Pihaknya harus membayar sejumlah fee proyek langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende dengan jumlah yang bervariasi tergantung dengan Item pekerjaan yang dikerjakan, 

Paket proyek pekerjaan pagar sekolah diminta 7%, Rehab gedung sekolah 10% dan dana DAK malah mencapai 12%, Belum lagi biaya lainnya yang harus dikeluarkan seperti untuk pembuatan SPM/Standar Pelayanan Minimal dan tanda tangan untuk pencairan dana 50% dan 100%. Begitu banyak biaya yang harus kami keluarkan, Sementara pekerjaan dituntut harus maksimal, Apakah mungkin bisa maksimal proyek yang kami kerjakan sementara anggaran sudah berkurang untuk membayar fee, ungkapnya dengan nada kesal.


Selain itu berhembus juga kabar yang didapatkan media ini beberapa waktu yang lalu dari salah satu oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende waktu itu mengungkapkan, Bahwa Dinas juga meminta fee 10% dari kegiatan non fisik Dinas Pendidikan yang dilaksanakan oleh tiap-tiap bidang, Dan hal ini sudah membuat mereka mengeluh untuk bekerja akibat anggaran dipangkas oleh Dinas, jelasnya.

Menyikapi isu yang berkembang Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPN LIDIK KRIMSUS RI) M Rodhi Irfanto SH, akan membentuk Tim khusus untuk melakukan investigasi dan akan melakukan upaya upaya hukum sesuai dengan data-data dan bukti bukti yang di miliki,

Dugaan Perbuatan meminta fee ini berjalan dengan mulus dikarenakan sebagian kontraktor tidak berani bersuara untuk mengungkapkan hal ini. Jika mereka bersuara, Maka terancam dan akan menghambat proses pencairan dana yang diajukan meskipun pekerjaan di lapangan sudah selesai dikerjakan, Dan mereka tidak akan mendapat proyek lagi di Dinas itu. Maka, Suka tidak suka, Mau tidak mau mereka dengan terpaksa harus membayar sejumlah fee saat pencarian dana 50 %. hal ini sangat mencoreng nama dinas pendidikan papar Rodhi 

Menurut Rodhi Hal ini diakui juga salah seorang pengusaha Moubiler dibilangan Kota Ende yang meminta namanya harus dirahasiakan. Dia mengatakan, Ada pekerjaan yakni, Pengadaan Moubiler untuk sekolah -sekolah sebesar Rp 2 Milyar lebih, Tetapi Dinas meminta harus membayar fee sebesar Rp 100 juta sampai Rp150 juta dulu baru pekerjaan itu diserahkan kepadanya. Lanjutnya, Karena dirinya belum mempunyai uang sebesar yang diminta itu, Maka dia menolak pekerjaan tersebut, ungkapnya. 

Jika benar itu terjadi maka Perbuatan oknum Di Instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu  Melanggar pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) tentang unsur penyalahgunaan wewenang,dan ini tidak bisa di biarkan

Untuk itu, saya M Rodhi Irfanto SH Selaku Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI  Menghimbau para Aparat Penegak Hukum baik Jaksa dan Kepolisian, maupun KPK  Diminta segera melakukan Penyelidikan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Terkait dengan Permintaan Fee tersebut, Terkhusus Pengadaan Moubiler dengan Pagu Dana sebesar Rp 2 Milyar lebih.pungkas Rodhi

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Saat hendak di konfirmasi di kantornya beberapa hari yang lalu tidak bisa ditemui dikarenakan sedang tidak ada diruang kerja, Hal ini disampaikan staf alias sang ajudan-ajudan Kadis kepada media ini.

Di konfirmasi melalui pesan WhatsApp di No. 0813 3857 XXXX untuk didapatkan informasi agar ada keseimbangan dalam pemberitaan juga belum dijawab meskipun WhatsApp nya dalam kondisi online dan teleponpun tidak diangkat,( TIM/Red)

Komentar Anda

Berita Terkini