LIDIK KRIMSUS RI Dorong Pihak Kejari Lahat Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi di Inspektorat

/ 24 Februari 2024 / 2/24/2024 08:06:00 PM

 




POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT - Tim Penyidik Kejari Lahat terus bekerja untuk mencari pelaku utama dalam proses penyidikan yang terus digeber hingga memanggil sudah ada 15 saksi, dan diduga ada 3 kegiatan Fiktif di Dinas Inspektorat pada tahun 2020 yang saat ini sedang membidik tersangka, dan secepatnya diumumkan ke publik dalam perkara tindak Pidana Korupsi di dinas inspektorat.

Kegiatan ini di Tahun 2020 Indonesia dilanda covid 19 sehingga ada larangan seluruh ASN tidak boleh melakukan perjalanan ke luar kota, perintah dari presiden Jokowi saat itu,

Ketua DPN Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto.SH, saat dimintai Tanggapan nya oleh policewatch news Sabtu (24/2/2020)

Ia mengatakan Indonesia Saat itu wabah virus covid 19 Negara dinas pendidikan Indonesia sempat melakukan lock down (tidak boleh kemana mana dan ada penyekatan di setiap perbatasan kabupaten dan kota,  " nah yang menjadi persoalan pada tahun 2020 ada 3 kegiatan diduga Fiktif di Dinas Inspektorat Kabupaten Lahat kata " Rhodi apalagi pihak penegak hukum ( Kejari Lahat red) sudah melakukan pemanggilan 15 saksi untuk melengkapi bahat keterangan dari saksi tersebut dan sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan ini sudah ada 2 alat bukti yang kerugian negara ratusan juta, menurut dari hasil penyidikan dan saksi saksi sudah memberikan keterangan kepada penyidik berarti sudah ada 2 alat bukti berdasarkan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Jo nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi diatur pasal 


Bahwa petunjuk sebagai salah satu alat bukti khusus perkara tindak pidana korupsi, disamping dapat diperoleh dari alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, juga diperoleh: bahwa bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik 


Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditentukan mengenai 5 alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Rodhi menambahkan bahwa sudah cukup 2 alat bukti dan ada kerugian negara bisa dikatakan sudah lengkap untuk penetapan tersangka, secepatnya pihak Kejari Lahat untuk ekspose penetapan tersangka, dan masyarakat kabupaten Lahat menunggu hasil kerja pihak penyidik sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor : 14 tahun 2008 

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah.

Dengan demikian, keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel, serta memungkinkan partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat.

LIDIK KRIMSUS RI memberikan apresiasi kepada Kejari Lahat yang telah bekerja secara profesional dan sesuai SOP, saya selaku ketua harian DPN LIDIKKRIMSUS RI mendorong untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan segera dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik tutup nya

Pewarta : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini