Ratusan Warga Desa Sirah Pulau Tolak Rencana Pembangunan Stasiun Kereta Api Angkutan Batubara

/ 4 Februari 2024 / 2/04/2024 10:11:00 AM

 



  " Rakyat Makan Debu Pengusaha Dapat Uang"

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT- Issue rencana adanya Proyek Pembangunan Stasiun Kereta Api untuk peti kemas siway di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat 

Ratusan warga membubuhkan tanda tangan menolak pembangunan yang dikabarkan tahun depan ini akan dilaksanakan pembangunan stasiun kereta api untuk siway peti kemas, saat ini sudah dilakukan pembebasan lahan di Desa Sirah Pulau.

 Apabila memang site plan DED Proyek Pembangunan Stasiun Kereta Api iniuntuk kepentingan pengusaha namun rakyat kecil imbasnya " yaitu menghirup debu batubara yang terbawa oleh angin.Ini akan berdampak bagi warga Desa disini ujar " Bambang MD ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Lahat kebetulan saya tinggal di Desa Sirah Pulau, 

Bambang menuturkan Dampak Lingkungan Hidup jelas Terutama aktivitas saat pengangkutan batubara jarak dari pemukiman warga sekitar 50 meter pas dibelakang pemukiman warga, " yang jelas dampak debu batubara bagi kesehatan masyarakat yang tinggal disini, saya secara pribadi menolak tegas " pembangunan stasiun siway kereta api di Desa Sirah Pulau, pikirkan demi kesehatan anak cucu, bagi warga yang terkena dampak lingkungan debu batubara pencemaran udara dan kesehatan warga yang bertahun tahun tinggal disini,

“pemanfaatan pertambangan pada lokasi permukiman tidak diizinkan kecuali harus mendapatkan persetujuan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat melalui konsultasi publik dengan ketentuan jarak minimal 1 km dari permukiman terdekat.” ini sudah jelas ungkap " Bambang MD sekretaris LIDIK KRIMSUS RI Dewan Pimpinan Provinsi Sumsel,

perusahaan pertambangan memperhatikan pelestarian lingkungan hidup yang diwujudkan secara konsisten berdasarkan kaidah-kaidah penambangan yang baik (good mining practice).  

salah satu tugas Dinas ESDM adalah melakukan pengawasan terutama terhadap aktivitas pertambangan khususnya  aktivitas tambang  yang mendekati pemukiman masyarakat.

"Ada aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan pertambangan, yaitu minimal 500 meter atau sesuai dengan tata ruang kita yaitu 1000 meter,  tidak boleh ada aktivitas tambang yang mendekati pemukiman masyarakat. Itu yang kita terus awasi sekarang," Bambang 

Selain aktivitas tambang, lanjut nya yang diawasi juga adalah lubang tambang. Pengumuman juga sudah disebarkan kepada masyarakat di sekitar perusahaan untuk tidak mendekati lubang tambang.

"Selain itu perusahaan juga wajib memberikan pagar bekas lubang tambang ataupun lubang tersebut segera ditutup, sehingga tidak membahayakan bagi masyarakat.

 Lidik Krimsus RI minta lubang tambang yang mendekati pemukiman masyarakat segera ditutup, tegas Rodhi Irfanto SH selaku ketua Harian DPN  LIDIK KRIMSUS RI kepada policewatch.news Minggu (4/2)

Rodhi Irfanto SH , saya siap membela masyarakat Desa Sirah Pulau apabila pembangunan stasiun kereta api siway harus memenuhi kajian kajian lingkungan hidup, jarak nya 1 kilometer dari pemukiman warga dan masyarakat tinggal disini harus dilibatkan dan berdialog dan tidak merugikan warga disekitar angkutan batubara menggunakan jalur kereta api yang menggunakan peti kemas ujar " Rodhi.

Akibat Dampak debu batubara yang diterpa angin sangat membahayakan bagi masyarakat yang berdekatan dengan stasiun kereta api khusus warga disekitar stasiun siway kereta api 

Kami harapkan pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan pj Bupati Lahat Muhammad Farid untuk dikaji dulu dampak bagi kesehatan warga desa Sirah Pulau, seperti lingkungan udara sudah tidak sehat, menghirup debu batubara akan terkena penyakit ISPA (INFEKSI SALURAN PERNAPASAN AKUT) dan paru paru, dan lainnya,

LIDIK KRIMSUS RI Terus akan memantau rencana pembangunan stasiun kereta api di Desa Sirah Pulau untuk peti kemas.

Pewarta : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini