Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono: Personal yang Akan Ikut Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

/ 8 Juni 2024 / 6/08/2024 03:26:00 AM

 



Kuningan, policewatch.news,- Ketua KPU ( Komisi Pemilihan Umum) Kuningan, Asep Budi Hartono, menyampaikan ketentuan mengenai pengunduran diri bagi personal yang akan mengikuti Pilkada tahun ini.

Pernyataan ini disampaikan oleh Asep  saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/5/2024).

Menurutnya mengacu pada Pasal 7 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, ada beberapa poin penting yang harus dipatuhi.

Diantaranya dalam Pasal 7 huruf s : Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah  dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Huruf t juga: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Selain itu, huruf u: Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Menurut Asep Budi Hartono, bagi personal yang akan ditetapkan sebagai Bakal Calon (bacalon) pada tanggal 22 September 2014, wajib mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Ketika sudah ditetapkan pada tanggal 22 September 2014 sebagai bacalon, maka mereka harus mundur dari jabatan.

Seperti ketentuan dalam Pasal 7 huruf u dimana untuk personal yang  menjabat di BUMD dan BUMN, mereka harus berhenti, bukan hanya mengundurkan diri.Pengunduran diri harus disertai dengan surat permohonan yang diajukan saat pendaftaran," jelas Asep.

Asep mengakui bahwa proses pengunduran diri bagi ASN dan Polri membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, menurutnya diperlukan langkah-langkah cepat untuk menyelesaikan proses pengunduran diri. 

Meski begitu, penyertaan surat pengunduran diri pada hari penetapan tetap sah, menurut Pasal 7 UU RI Tahun 2016.

"Pengunduran diri ASN dan Polri memang tidak sebentar, jadi harus ada langkah-langkah cepat yang ditempuh, ketika personalnya menyertakan surat mengundurkan diri di hari penetapan, itu sah saja, karena di Pasal 7 UU RI Tahun 2016 disebutkan demikian," tambahnya.

Untuk memastikan keabsahan pencalonan, surat pengunduran diri dari personal yang mencalonkan, harus disampaikan paling lambat pada tanggal 22 September 2014 pukul 23:59 WIB. 

Jika lewat dari waktu tersebut, personal yang akan mencalonkan tidak bisa diakui sebagai bacalon Pilkada tahun ini. Tanpa surat pengunduran diri, pencalonan tidak dapat diproses dan diterima.

"Kalau tidak ada surat pengunduran diri, mereka tidak bisa mencalonkan sebagai bacalon, penetapan calon personal bacalon Pilkada paling telat di tanggal 22 September 2014 jam 23:59 WIB. Kalau lewat jam tersebut, sudah masuk tanggal 23 September, tidak bisa diproses dan diterima sebagai bacalon untuk Pilkada tahun ini," tegas Asep.

Dengan demikian, setiap personal yang mencalonkan diri di Pilkada harus mematuhi ketentuan ini agar proses pencalonan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.(GUNTUR)

Komentar Anda

Berita Terkini