Pembatalan Sertipikat Hak Milik di Desa Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah

/ 16 Juni 2024 / 6/16/2024 12:48:00 PM

 Policewatch-Lombok Tengah

Praya.20/03/2024.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah mengumumkan pembatalan sertipikat hak milik yang terletak di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keputusan ini berdasarkan Diktum KEDUA Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 35/SK-52.MP.02.03/1/2024 yang mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengumuman ini mencakup pembatalan sertipikat hak milik atas nama R. Samisara dengan rincian sebagai berikut:

1. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1420, luas 5.824 M

2. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1421, luas 1.776 M

3. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1422, luas 4.314 M

4. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1423, luas 5.498 M

5. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1424, luas 9.653 M

6. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1425, luas 8.571 M

Pihak-pihak yang berkepentingan dalam bidang tanah tersebut diberi waktu 30 hari sejak pengumuman ini untuk mengajukan keberatan dengan alasan dan bukti yang kuat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah. Keberatan yang disampaikan setelah batas waktu tersebut tidak akan dilayani dan sertipikat yang bersangkutan akan dibatalkan.

Pengumuman ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah dan diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2024.

 Mn

Komentar Anda

sertifikat bukan sertipikat

Berita Terkini