Gerombolan Oknum Dept Collector Kota Malang Merampas Mobil di Jalan, Korban Laporkan ke Polisi

/ 8 Juli 2024 / 7/08/2024 03:38:00 PM


 Policewatch-Malang

Seorang pria bernama M. Feri Arizki (25 tahun) dari Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mengalami nasib malang saat mobil yang ia bawa diapit dan dihentikan oleh beberapa orang tak dikenal di jalan depan pasar besar, Kota Malang. Mereka mengaku dari pihak leasing dan memaksa Feri untuk menyerahkan mobilnya. Feri kemudian dibawa ke kantor Orico Balimor Finance di Kabupaten Malang, di mana ia dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan unit kendaraan yang sebenarnya bukan miliknya, melainkan milik bibinya, Sinta Nur Afni. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Malang Kota.

Deni, dari pihak Orico Balimor Finance Malang, menyatakan bahwa semua urusan administrasi dan penyelesaian ada di kantor pusat Surabaya, dan kantor cabang di Malang tidak mengetahui secara detail terkait penarikan mobil tersebut. Kuasa hukum korban, Heri Siswanto, S.H, M.H, mengatakan bahwa pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector di tengah jalan bisa berujung pidana, karena ada mekanisme yang harus diikuti sebelum melakukan penarikan kendaraan debitur.

Heri menegaskan bahwa perusahaan kreditur tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia secara sepihak tanpa prosedur yang benar. Korban meminta ketegasan dari Kapolres Malang Kota dan jajarannya untuk memberantas aksi oknum Dept Collector yang merampas mobil di jalan seperti para perampok, guna menertibkan praktik yang meresahkan masyarakat.

Berita ini menjadi sorotan karena menyoroti tindakan oknum Dept Collector yang melakukan perampasan mobil secara paksa di jalan, menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Semoga tindakan tegas dapat diambil untuk menegakkan keadilan dan ketertiban di Kota Malang.

Dr

Komentar Anda

Berita Terkini