Policewatch-Mataram.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengungkap kasus transaksi narkoba dengan modus Open BO. Seorang laki-laki berinisial EE (26), warga Parempuan Labuapi, Lombok Barat, diamankan bersama teman kencannya, seorang wanita Open BO berinisial CKA (25), warga Ampenan Mataram, di salah satu kamar hotel di wilayah Selaparang, Kota Mataram, pada Sabtu (03/08/2024) dini hari.
Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di wilayah Selaparang.
"Atas informasi tersebut, Tim langsung bergerak, dan sekitar pukul 00.30 Wita dini hari saat tiba di lokasi hotel, Tim berhasil mengamankan terduga EE dan teman kencannya CKA, yang merupakan Cewek Open BO, di dalam salah satu kamar hotel," ucapnya.
"Dengan disaksikan oleh pegawai hotel setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian kedua orang yang diamankan, namun tidak ditemukan Narkotika. Kemudian dilakukan penggeledahan kamar hotel tepatnya di atas kasur, ditemukan sebuah jaket milik terduga EE. Setelah diperiksa di dalam sakunya ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi 1 klip bening berisi kristal bening diduga Shabu dan 2 poket berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu siap edar dan pipa kaca berisi padatan kristal bening diduga Shabu," ungkapnya.
AKP Suputra menjelaskan bahwa setelah interogasi awal terhadap EE sekitar pukul 03.00 WITA, Tim Opsnal dibackup oleh anggota Sat Shabara Polresta Mataram melakukan pengembangan ke TKP 2, yakni rumah pelaku EE di Labuapi, Lombok Barat. Setelah dilakukan penggeledahan bersama perangkat Desa setempat, tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah jaket warna abu hitam yang pada sakunya terdapat 1 buah klip bening di dalamnya terdapat 1 buah klip bening yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu, 2 poket kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu siap edar, 1 buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat padatan diduga Narkotika jenis shabu, 1 buah pipet plastik. Jumlah berat brutto BB diduga Shabu 3,83 gram, 2 buah HP dan uang tunai Rp. 490.000,-.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Nurman MPW