Policewatch-Lombok Tengah
Praya, 10/09/2024 - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Lombok Tengah) meraih kemenangan telak dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Praya menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh SH, yang menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.
Sidang praperadilan yang berlangsung selama seminggu ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus korupsi ini melibatkan anggaran APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 senilai Rp 3 miliar. SH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, diduga melakukan penyelewengan anggaran dalam proyek tersebut, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 330 juta.
SH, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Namun, Kejari Lombok Tengah membantah klaim tersebut, dengan bukti 13 surat panggilan saksi yang telah dilayangkan kepada SH. Surat panggilan tersebut disampaikan melalui berbagai cara, termasuk secara langsung kepada yang bersangkutan, melalui keluarganya, atasan di kantornya, Ketua RT, Kepala Lingkungan, dan jasa pengiriman.
Kejari Lombok Tengah juga telah mengantongi empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, yang mendukung penetapan tersangka SH. Proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa dalil permohonan SH tidak beralasan hukum dan harus ditolak. Hal ini menegaskan bahwa penetapan tersangka SH oleh Kejari Lombok Tengah telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum.
Dengan kemenangan ini, Kejari Lombok Tengah semakin mantap untuk melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi Jalan Akses Gunung Tunak. Publik pun berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Kejari Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, I Made Juri Imanu SH MH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional. "Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tegasnya.
Kemenangan ini menjadi bukti kuat bahwa Kejari Lombok Tengah serius dalam memberantas korupsi dan tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku korupsi, meskipun mereka berusaha menghindar dari proses hukum. Publik berharap agar kasus Jalan Akses Gunung Tunak dapat menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya untuk tidak ragu dalam menindak kasus korupsi dengan tegas dan profesional.
MN MPW