Polres Loteng Gencar Sosialisasi, Ingatkan Warga Bahaya Karhutla dan Ancaman Hukuman

/ 11 September 2024 / 9/11/2024 02:53:00 PM


Policewatch-Lombok Tengah 

 Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan Polres Lombok Tengah. Polsek Praya Barat Daya, Selasa (10/9), kembali melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat Desa Serage, Kecamatan Prabarda.

Kapolsek Prabarda, IPTU Dahmanto, menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam mencegah Karhutla. Ia mengingatkan bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.

"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, tindakan ini juga dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," ujar IPTU Dahmanto.

Ia juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan Karhutla. "Sesuai pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999, pelaku pembakaran hutan dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000," tegasnya.

Polres Lombok Tengah mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian Karhutla kepada Bhabinkamtibmas atau kantor kepolisian terdekat.

"Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya Karhutla," pungkas IPTU Dahmanto.

Mn

Komentar Anda

Berita Terkini