POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH
12/11/2024. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Lombok Tengah) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan berhasil menagih pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang terhutang sebesar Rp 1.559.459.460,-. Upaya ini dilakukan melalui Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah.
Pajak MBLB yang berhasil ditagih berasal dari proyek pembangunan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) yang dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2020-2021. Dua BUMN yang terlibat dalam proyek ini telah melunasi kewajiban pajak mereka masing-masing sebesar Rp 777.447.380,- untuk Paket 1 dan Rp 782.012.080,- untuk Paket 2.
Penagihan pajak dilakukan melalui proses Bantuan Hukum Non Litigasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lombok Tengah. Proses ini dilakukan dalam rangka penyelamatan, pemulihan, dan perlindungan keuangan/kekayaan negara sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Pembayaran pajak MBLB telah diserahkan kepada Bapenda Kabupaten Lombok Tengah pada hari Selasa, 12 November 2024. Penyerahan dilakukan melalui Bank NTB Syariah dan disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pjs. Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, dan Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O SIRAIT SH.MH, melalui Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, I Made Juri SH MH, menjelaskan bahwa pemulihan keuangan daerah melalui pembayaran Pajak MBLB merupakan langkah penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Tengah. Kejari Lombok Tengah berkomitmen membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD, seperti yang telah dilakukan sebelumnya dengan membantu Bapenda memulihkan keuangan daerah melalui Pajak Hotel dan Pajak Restoran pada tahun 2023.
Upaya optimalisasi penagihan pajak MBLB juga bertujuan untuk meminimalisasi maraknya tambang-tambang liar yang beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak. Hal ini penting untuk mencegah kerugian keuangan negara ataupun daerah.
Kejari Lombok Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus berupaya memperbaiki sistem tata kelola PAD untuk mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya. Diharapkan peningkatan PAD, terutama dari pajak daerah, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah dan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.
Nurman MPW