Policewatch-Lombok Tengah
Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C salah satu anggota DPRD Lombok Tengah berinisial T. Keputusan ini diambil setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Luk Luk Il Maqnun, STrk., SIK, MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk satu saksi ahli dan satu orang terlapor. "Berdasarkan fakta yang kami peroleh, tidak ditemukan unsur tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 263 ayat (1) maupun ayat (2)," tegas Luk Luk.
Penyelidikan terhadap kasus ini dihentikan sejak tanggal 12 November 2024. Sebelumnya, pada tanggal 19 Juni 2024, seorang warga melaporkan dugaan pemalsuan ijazah paket C anggota DPRD Lombok Tengah ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah pada tanggal 28 Juni 2024 dan langsung ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Mn