POLICEWATCH-PALEMBANG
Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara periode 2010-2014 di Kabupaten Lahat, yang menjerat 6 orang terdakwa, diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 495 miliar lebih, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda eksepsi dari tiga terdakwa
Tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut diantaranya, Levi Desmiati selaku PNS Pelaksana Infeksi tambang di Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat, Ir.Misri selaku Pensiunan PNS mantan Kadis Pertambangan, Syaifulah Umar selaku PNS, Pelaksana Tambang di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.
Dimana saat sampaikan Eksepsi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, tiga terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Lahat.
Adapun poin-poin eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui tim penasehat hukumnya masing-masing diantaranya, atas kerugian PT.Bukit Asam Tbk yang disebabkan oleh PT.ABS yang telah melakukan pertambangan tanpa memiliki izin, seharusnya para terdakwa tidak dikenakan dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Meminta kepada majelis hakim untuk memutus sidang dalam putusan sela harus lah dibatalkan atau batal demi hukum,” pintanya.
Menurut kami, dakwaan JPU terhadap terdakwa Levi Desmiati saat itu belum menjabat sebagai Pelaksana Tambang, karena pada saat itu menjabat sebagai Kasi KP3L, jadi dakwaan JPU terhadap terdakwa Levi Dismianti tidak lah tepat, karena tidak ada perbuatan melawan hukum karena hanya menjalankan tugas berdasarkan surat Rekomendasi dari Bupati Lahat pada saat itu.
“Dakwaan JPU Error in pesona dan tidak menjelaskan secara resmi terkait keterlibatan terdakwa Levi Dismianti, menerima hadiah atau janji dari Siti Zaleha,” terang penasehat hukum Levi Desmiati saat sampaikan eksepsi.
Saat berita ini ditayangkan, sidang masih berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa lainnya.
Jurnalis: Bambang MD