POLICEWATCH.NEWS - LAHAT
Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat, Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Bidang Tindak Pidana Khusus M. Dio Abensi, S.H yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum menerima tanggungjawab terhadap 2 (dua) orang tersangka berinisial YR dan YN beserta barang bukti perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap 3 (Tiga) Kegiatan Pada Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020 yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat,
" kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer dari tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat.
Bahwa sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan YR sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024 dan tersangka YN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024 setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 141 (seratus empat puluh satu) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.
Perbuatan Tersangka YR dan tersangka YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terhadap Tersangka YR dan YN akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 November 2024 sampai dengan tanggal 07 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Jurnalis; Bambang MD