Mediasi Sukses: Sengketa Warisan di Desa Ledang Berakhir Harmonis

/ 31 Januari 2025 / 1/31/2025 12:35:00 PM


Policewatch-Sumbawa 


 Suatu contoh penyelesaian sengketa warisan yang patut diacungi jempol terjadi di Desa Ledang, Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa, Jumat (31/1/2025).  Sahabudin dan Mirna, ahli waris almarhum NCE dan istrinya, Hadija, berhasil menyelesaikan perselisihan mereka atas harta warisan secara kekeluargaan.  Mediasi yang difasilitasi Kepala Desa Ledang, Irwansyah, S.Pd., Bhabinkamtibmas Riana, dan penasehat hukum Mirna, Ahmad Saepulloh, berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.  Oma, perwakilan pemerintah desa dan anak almarhum NCE, turut hadir dalam mediasi tersebut.

Perselisihan berpusat pada pembagian harta warisan, termasuk tanah persawahan di Paliuk Ai Langayam (Sertifikat No. 74), ranjang dan lemari, serta tanah pekarangan (Sertifikat No. 185/2019).  Dalam Berita Acara Penyelesaian Perkara Warisan Nomor 145/Pcmdes LD/OS/I/2025, tertuang kesepakatan:  Mirna istri kedua almarhum NCE, akan berjanji akan mengelola empat petak sawah hingga akhir hayat mereka.  Ranjang dan lemari yang berada di rumah Mirna (RT 003/RW 008, Dusun Bru) diserahkan oleh Mirma (salah satu ahli waris) kepada ahli wari dari istri pertama almarhum NCE.  Tanah pekarangan dengan Sertifikat No. 185/2019 (RT 004/RW 004, Dusun Bru) juga menjadi milik Mirna.

Irwansyah mengapresiasi penyelesaian damai ini, menekankan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan konflik.  Ahmad Saepulloh dan Bhabinkamtibmas Riana turut memberikan pujian atas proses mediasi yang konstruktif.

Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh positif bagi masyarakat Desa Ledang.  Penyelesaian sengketa warisan secara kekeluargaan menunjukkan kearifan lokal dan semangat gotong royong yang masih kuat di tengah masyarakat, menghindari proses hukum yang panjang dan rumit.

 Jurnalis

Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini