Manager dan Vendor PTPN IV Kebun Mayang Diduga Bersekongkol Untungkan Diri Sendiri?

/ 12 Maret 2025 / 3/12/2025 08:36:00 PM


Policewatch-Simalungun

Dugaan persekongkolan jahat antara Manager dan vendor transportasi di perkebunan PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang, Simalungun,  semakin mencuat.  Terkuak fakta bahwa  karyawan kebun  justru  dipaksa menjadi tukang muat truk  angkut  Tandan Buah Segar (TBS)  milik  rekanan. Padahal, dalam kontrak yang telah disepakati,  vendor  harus menyediakan pekerja untuk tugas tersebut.

Informasi yang dihimpun, truk rekanan angkutan TBS di PTPN IV Unit Kebun Mayang selama ini  mengunakan  pemuat dari kalangan karyawan, baik karyawan tetap maupun PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).  Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya kepada awak media mengatakan, "Di PTPN IV Regional II Unit kebun Mayang ini kebanyakan Karyawan kebun yang muat bang, ada karyawan dan ada PKWT. "  Ketika ditanya mengapa mereka menjadi tukang muat, karyawan tersebut menjawab, "Perintah Bos".

Informasi lain menyebutkan bahwa  afdeling 4  menggunakan pemuat dari  karyawan  afdeling  tersebut,  sedangkan  di  afdeling  lain  menggunakan  PKWT.

Ricardo Gultom, pemerhati kebijakan publik, menyayangkan situasi ini. "Tidak dibenarkan karyawan bersama PKWT sebagai pemuat TBS untuk truk rekanan. Ini sudah melanggar aturan. Apalagi sekarang ini Palmco sudah diberlakukan, jangan seenaknya Maneger itu," tegas Gultom. Ia meminta agar Petinggi PTPN IV, khususnya regional 2, untuk mengevaluasi kinerja Manager Kebun yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara ini.

Asisten Afdeling 4, Ridwan Harahap,  tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.  Manager dan Asisten Kepala (Askep) Kebun Mayang, Januar Saragih, dan Panuturan Marpaung, selaku  karyawan  pimpinan  di  kebun  tersebut  juga  tidak  memberikan  tanggapan  dan  memblokir  kontak  awak  media.

Dugaan persekongkolan  jahat  antara  Manager  dan  vendor  transportasi  di  PTPN  IV  Kebun  Mayang  membuat  warga  kebun  resah  dan  menuntut  agar  pihak  berwenang  menyelidiki  kasus  ini.  Mereka  menilai  bahwa  perbuatan  tersebut  merugikan  karyawan  dan  menguntungkan  pihak  tertentu.

 Jurnalis

AS

Komentar Anda

Berita Terkini