Policewatch-Simalungun
Dugaan persekongkolan jahat antara Manager dan vendor transportasi di perkebunan PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang, Simalungun, semakin mencuat. Terkuak fakta bahwa karyawan kebun justru dipaksa menjadi tukang muat truk angkut Tandan Buah Segar (TBS) milik rekanan. Padahal, dalam kontrak yang telah disepakati, vendor harus menyediakan pekerja untuk tugas tersebut.
Informasi yang dihimpun, truk rekanan angkutan TBS di PTPN IV Unit Kebun Mayang selama ini mengunakan pemuat dari kalangan karyawan, baik karyawan tetap maupun PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya kepada awak media mengatakan, "Di PTPN IV Regional II Unit kebun Mayang ini kebanyakan Karyawan kebun yang muat bang, ada karyawan dan ada PKWT. " Ketika ditanya mengapa mereka menjadi tukang muat, karyawan tersebut menjawab, "Perintah Bos".
Informasi lain menyebutkan bahwa afdeling 4 menggunakan pemuat dari karyawan afdeling tersebut, sedangkan di afdeling lain menggunakan PKWT.
Ricardo Gultom, pemerhati kebijakan publik, menyayangkan situasi ini. "Tidak dibenarkan karyawan bersama PKWT sebagai pemuat TBS untuk truk rekanan. Ini sudah melanggar aturan. Apalagi sekarang ini Palmco sudah diberlakukan, jangan seenaknya Maneger itu," tegas Gultom. Ia meminta agar Petinggi PTPN IV, khususnya regional 2, untuk mengevaluasi kinerja Manager Kebun yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara ini.
Asisten Afdeling 4, Ridwan Harahap, tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Manager dan Asisten Kepala (Askep) Kebun Mayang, Januar Saragih, dan Panuturan Marpaung, selaku karyawan pimpinan di kebun tersebut juga tidak memberikan tanggapan dan memblokir kontak awak media.
Dugaan persekongkolan jahat antara Manager dan vendor transportasi di PTPN IV Kebun Mayang membuat warga kebun resah dan menuntut agar pihak berwenang menyelidiki kasus ini. Mereka menilai bahwa perbuatan tersebut merugikan karyawan dan menguntungkan pihak tertentu.
Jurnalis
AS