Truk Batubara Kota Lahat Abaikan Aturan, Warga Mengeluh

/ 22 April 2025 / 4/22/2025 08:31:00 AM

 



POLICEWATCH-LAHAT

 Keluhan warga Lahat terkait truk batubara yang masih melintas di jalan umum, khususnya di dalam kota, kembali mencuat.  Pada Senin malam (21/4), pukul 21.00 WIB,  truk-truk batubara dengan muatan diduga melebihi tonase terlihat di Simpang Lembayung, menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama di perlintasan kereta api.  Salah satu warga, Las, mengungkapkan kekesalannya karena jalan umum digunakan untuk angkutan batubara yang seharusnya memiliki jalur khusus.

Dampak negatif dari aktivitas ini sangat terasa.  Warga mengeluhkan kebisingan, jalan yang kotor akibat ceceran batubara, debu yang mencemari lingkungan, dan ancaman kesehatan akibat polusi udara.  Las mendesak Pemerintah Daerah Lahat, khususnya Dinas Perhubungan, untuk segera mencari solusi agar truk batubara tidak lagi melintas di dalam kota, terutama di depan Hotel Santika. Ia meminta langkah tegas sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk pembangunan jalan alternatif khusus angkutan batubara.

Peraturan yang dilanggar jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang memberikan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi pelanggar.  Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pengangkutan batubara. 

 Revisi UU Minerba bahkan menekankan perlunya perusahaan tambang membangun jalan khusus, bukan lagi menggunakan jalan umum.  Perda dan Pergub di beberapa daerah, termasuk Sumatera Selatan, juga mengatur larangan serupa.  Meskipun ada beberapa surat edaran yang memberikan toleransi,  kenyataannya, dampak negatif bagi warga Lahat sangat signifikan dan perlu segera ditangani.  Para ahli juga sepakat bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang harus dihentikan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 Jurnalis

Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini