Policewatch-Lahat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023. Besaran dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp1,7 miliar, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 10/LHP/XVIII/PLG/01/2024. Meskipun KONI Lahat telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp442 juta ke kas daerah, proses penyelidikan tetap berlanjut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lahat, M. Fadli Habibi, menjelaskan bahwa saat ini penyelidikan masih berlangsung. Sejumlah saksi, termasuk mantan pengurus KONI Lahat periode 2023 (dengan inisial KB, AM, WT, dan AD), telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan tersebut. Bapak Habibi menambahkan bahwa setelah proses penyelidikan selesai, pihaknya akan mengekspos hasil temuan dan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.
Lembaga Independen Investigasi Kriminal Khusus (LIDIKKRIMSUS) RI menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI, Rodhi Irfanto SH, menekankan pentingnya mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan mempertanggungjawabkan kerugian negara. LIDIKKRIMSUS RI berkomitmen untuk mengawal proses penyelidikan dan penyidikan agar berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Lahat, Benny, menyatakan telah menginstruksikan kepada mantan Ketua KONI Lahat untuk mengembalikan seluruh dana yang menjadi temuan BPK RI. Pihaknya berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat. Proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Lahat.
Jurnalis
"Bambang MD"