POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, periode 2024-2029, padaSelasa (27/5/2025).
Kelimanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
5 Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers kepada wartawan
Kelima anggota DPRD OKU yang dipanggil KPK yakni, Densi Hermanto, Heri Agus Supriyanto, Suhardi, Ledi Patra, dan Erlan Abidin. Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan digali terhadap lima anggota DPRD tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Sabtu (15/3/2025) lalu.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP), anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR).
Kemudian, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), MFZ (M Fauzi alias Pablo) dari pihak swasta, serta ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dari pihak swasta.
Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Jurnalis :Bambang MD