Policewatch-Lombok Tengah.
Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diduga ilegal marak terjadi di Teluk Awang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Praktik ini diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Modus yang digunakan cukup licik, di mana solar bersubsidi dibeli dengan harga murah, kemudian dijual kembali dengan harga industri, menghasilkan keuntungan yang sangat besar.
Peristiwa ini terungkap pada Rabu, 14 Mei 2025. Seorang penyalur berinisial NS diduga menjadi aktor utama dalam praktik ilegal ini. Ia dibantu oleh seorang kurir, LE, yang menggunakan mobil tangki industri berkapasitas 5.000 liter untuk mendistribusikan solar tersebut ke salah satu nelayan di Teluk Awang, Haji S.
Sumber anonim mengungkapkan bahwa NS diduga menggunakan tiga perusahaan fiktif, yaitu PT. CPJB, PT. LEP, dan PT. B, untuk menjalankan bisnis ilegalnya. Upaya konfirmasi kepada NS melalui telepon dan WhatsApp hingga saat ini belum membuahkan hasil. Nomor telepon NS bahkan telah tidak aktif.
Polisi diharapkan segera menyelidiki kasus ini secara tuntas untuk mengungkap jaringan penyaluran BBM ilegal dan menjerat para pelakunya. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas harga BBM di daerah tersebut.
Team