Kejari Lahat Penetapan Tersangka Darul Ependi Mantan Kepala BPMDes, Sesuai Ketentuan Pasal Yang Berlaku

/ 7 Mei 2025 / 5/07/2025 05:01:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Pengadilan Negeri Lahat menggelar sidang pra peradilan perkara dugaan tindak pidana korupsi

Pada kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023, Selasa (6/5).

Tersangka DE yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Lahat melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Dalam gugatannya tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat selaku termohon.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan proses penanganan perkara untuk mencari 2 (dua) alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. 

"Dalam proses mencari minimal 2 (dua) alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," Katanya. 

Ia menambahkan penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti). 

Selanjutnya, Sidang akan dilanjutkan pada Hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 dengan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon. 

Jurnalis: Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini