Polda NTB Berhasil Tangkap 302 Terduga Preman dalam Operasi Pekat II Rinjani 2025

/ 17 Mei 2025 / 5/17/2025 06:18:00 AM

 


 Policewatch-Mataram

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan 302 terduga pelaku premanisme dalam Operasi Pekat II Rinjani 2025 yang berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2025.  Operasi yang bertujuan untuk memberantas aksi premanisme dan menjaga kondusifitas wilayah ini menghasilkan  capaian signifikan dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat NTB.

Dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB pada Jumat (16/05/2025),  Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTB, AKBP Jolmadi, mewakili Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., menjelaskan bahwa dari 302 terduga pelaku premanisme yang diamankan, 221 orang diberikan pembinaan berupa teguran, sanksi sosial, dan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.  Sementara itu, 81 orang lainnya diproses secara hukum karena terlibat dalam tindak pidana yang lebih serius.

AKBP Jolmadi menekankan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polda NTB dan Polres/ta se-NTB.  Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku premanisme dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat NTB, serta mendukung iklim investasi yang kondusif.

Barang bukti yang berhasil disita selama operasi meliputi uang tunai, satu unit mobil, dua unit sepeda motor, tujuh senjata tajam, satu unit handphone, dan 74 barang bukti lainnya yang terkait dengan aksi premanisme.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan SIK., MH., yang mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., menegaskan bahwa seluruh pelaku yang diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.  Para pelaku terancam hukuman berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan, antara lain:

- Pasal 170 KUHP (pengeroyokan/pengrusakan): hukuman hingga 5 tahun penjara.

- Pasal 368 KUHP (pemerasan/pengancaman): hingga 9 tahun penjara.

- Pasal 351 KUHP (penganiayaan): hingga 8 tahun penjara.

- Pasal 335 KUHP (pengancaman): hingga 1 tahun penjara.

Operasi Pekat II Rinjani 2025 menunjukkan komitmen nyata Polda NTB dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Nusa Tenggara Barat, bebas dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.  

Jurnalis

Mamen

 

.

Komentar Anda

Berita Terkini