AP Ditahan Dengan Tangan Borgol Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan

/ 27 Juni 2025 / 6/27/2025 07:01:00 AM

 



POLICEWATCH.NEWS – EMPAT LAWANG Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang akhirnya menetapkan AP, seorang tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa seluruh kabupaten Empat Lawang 

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Empat Lawang, Hendra, didampingi Kasi Intelijen Niku Senda, menyatakan bahwa AP kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan.

“AP kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan APAR desa tahun anggaran 2022 hingga 2023,” tegas Hendra.

Modus Kondisikan Dana Desa

Menurut keterangan pihak Kejari, tersangka AP diduga kuat berperan dalam mengkondisikan dana desa agar digunakan untuk kegiatan pengadaan APAR yang tidak berdasarkan usulan ataupun kebutuhan riil masyarakat desa.

Dana tersebut bahkan dimasukkan otomatis ke dalam APBDes tanpa melalui proses musyawarah desa yang seharusnya menjadi mekanisme utama dalam penentuan anggaran.

“Pengadaan APAR itu bukan permintaan dari masyarakat, namun dikondisikan agar masuk dalam kegiatan desa. Bahkan para kepala desa seolah-olah diwajibkan untuk melaksanakan program tersebut,” tambah Hendra.

APAR Tak Pernah Ada atau Rusak

Dalam praktiknya, dana desa yang telah dikumpulkan melalui AP ternyata tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan.

“Ada yang sama sekali tidak dibelikan APAR. Ada juga yang dibelikan tapi jumlahnya tidak sesuai, bahkan ada yang dibagikan dalam kondisi rusak. Beberapa lainnya dibelikan dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Rencana Anggaran Biaya (RAB),” jelasnya.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai lebih dari lima tahun penjara.

“Kami masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kerugian negara yang ditimbulkan saat ini masih dihitung, tapi estimasinya mencapai miliaran rupiah,” tegas Kasi Pidsus.

Dugaan Korupsi Masif

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan dan pembangunan masyarakat di pedesaan.

Kejari Empat Lawang memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.

“Tim kami akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tujuan kami adalah mengembalikan hak-hak masyarakat desa yang telah dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tutup Hendra

(Bambang MD)

Komentar Anda

Berita Terkini