POLICEWATCH.NEWS- Untuk kesekian kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mengembangkan kasus OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Terbukti, Selasa siang (17/06/2025) tim anti rasuah ini mendatangi rumah warga di Lorong Kembar, Kemiling, Tanjung Baru.
Diduga masih berkaitan dengan kasus fee sembilan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dan saat ini dua dari enam tersangka, yakni pihak penyuap (pemborong), M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sedang menjalani persidangan.
Portal ini mencoba menghubungi pemerintah setempat via telpon. Ternyata benar, yang menyaksikan penggeledahan adalah Jon Fikri, Kepala Dusun 4 (Kadus), Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
“Rumah itu masuk wilayah RT 11 Dusun 4. Berhubung ketua RT (Erwan) sedang tidak ada di rumah. Jadi saya diminta menyaksikan penggeledahan itu,” ujar Jon Fikri.
Menurut Jon fikri, rumah yang didatangi atas nama Rasta dan Yuliana (istri yang punya rumah).
Dari rumah ini, informasinya tim KPK membawa seorang wanita bernama Hesti. Seorang mahasiswi. Dugaannya, wanita ini ada kaitannya dengan salah seorang pelaku suap.
Bisa sebagai staf, atau orang suruhan. Bisa juga tenaga administrasi, urusan berkas-berkas proyek.
“Tadi, ada menyebut soal penyerahan uang. Saya tidak tahu persis. Karena saya hanya diminta menyaksikan penggeledahan saja,” tambah Jon Fikri.
Penggeledahan mulai pukul 10.30-11.40 WIB.
Satu jam lebih proses penggeledahan. Petugas KPK membawa beberapa dokumen seperti kwitansi dan foto-foto.
Petugas KPK juga membawa Hesti pergi. Entah kemana. Dugaannya menuju tempat yang terkait penyerahan uang atau berkas. Informasinya uangnya sebesar Rp 800 juta.
Staf Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo ketika dihubungi via WA belum menjawab soal giat KPK di OKU itu. WhatsApp yang terkirim hanya dibacanya saja.
Untuk diketahui dari enam tersangka OTT, baru dua tersangka yang menjalani persidangan. Yakni pelaku penyuap fee 9 proyek PUPR, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Saat ini proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Sudah beberapa saksi yang dipanggil dalam persidangan.
pada sidang Selasa (17/06/2025), Jaksa KPK RI menghadirkan tiga orang saksi. Yakni mantan Pj Bupati OKU, Muhammad Iqbal Alisyahbana, Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan. Dan Kepala BPKAD OKU, Setiawan.
Setiawan mengaku tidak mengetahui perihal pokir yang ditanyakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH.
Majelis hakim minta buka saja dalam kesaksiannya. Karena majelis akan menyinkronkan keterangan saksi di BAP dengan fakta persidangan.
Terutama soal proses pencairan uang proyek dan istilah pokir (pokok pemikiran). Namun, Setiawan mengaku banyak tidak tahu. Soal pokir dia baru tahu istilah itu dari tersangka Novriansyah (Kadin PUPR).
Karena saksi Setiawan selalu mengaku tidak tahu soal pokir itu, maka Jaksa KPK membuka bukti Chating antara Setiawan dengan Novriansyah (Nov). Pembicaraan di Chat itu membahas soal proyek aspirasi dewan. (Bambang MD)