POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M.Rodhi Irfanto. SH. disebutkan dalam keterangan pers ada 14 Saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Lahat, setelah adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 serta Penetapan dari Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 87/Pid.B.Geledah/ 2025/PN Lht tanggal 03 Juni 2025.
Ketua harian LIDIKKRIMSUS RI Memberikan apresiasi begitu cepat mengungkap kasus korupsi Dana Hibah Tahun 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan audit BPK RI sebesar Rp1,7 M,dan bukti tidak lengkap dan dugaan adanya korporasi ungkapnya
Sebelumnya Dalam proses penggeledahan tersebut. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan perkara, di antaranya berbagai dokumen administrasi dan keuangan yang diduga memuat informasi krusial terkait aliran dana hibah, serta 5 (lima) unit laptop milik pihak-pihak terkait," katanya kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Beberapa berkas penting sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam kasus ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses pengelolaan dana hibah di lingkungan KONI Kabupaten Lahat.
"Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menggali informasi secara mendalam mengenai mekanisme pengelolaan anggaran, pertanggungjawaban keuangan, serta potensi penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui dana hibah tersebut," ujarnya. (Bambang.MD)