PPM Lahat Awasi Proyek APBD dan APBN di Lahat Adanya Indikasi Oknum Terlibat

/ 18 Juni 2025 / 6/18/2025 03:11:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Lahat Habibullah meminta kepada Kepemimpinan BZ dan WIN harus bersih dari KKN (Kolusi, Korupsi Nepotisme (KKN) sesuai program dengan visi dan misi " Menata Kota Membangun Desa" berkesinambungan untuk masyarakat kabupaten Lahat.

Berdasarkan Undang-undang nomor: 28 tahun 1998 yang mengatur tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Badan Kepegawaian Negara. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berikut adalah penjelasan lebih detail:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999

mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari KKN. UU ini menetapkan berbagai asas umum penyelenggaraan negara, termasuk asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001

mengatur tentang tindak pidana korupsi dan mekanisme pemberantasannya. Undang-undang ini juga mengatur tentang gratifikasi yang dianggap sebagai suap, serta sanksi bagi pelaku korupsi. 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). UU ini membentuk KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia. 

Selain undang-undang tersebut, terdapat pula peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pemberantasan KKN, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri. 

Penting untuk dicatat bahwa upaya pemberantasan KKN di Indonesia terus dilakukan dan diperkuat melalui berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Kata " Habib Panggilan Akrab kepada wartawan FAKTA, 

Ia menegaskan mari kita kawal kepemimpinan BZ dan WIN tahun 2025 - 2030, agar bersih dari KKN saya yakin kepemimpinan BZ dan WIN untuk memberikan kesejahteraan masyarakat kabupaten Lahat, seperti program Prioritas Irigasi, Pendidikan, yang sudah berjalan untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan sesuai program Pemerintah pusat Presiden RI Prabowo Subianto, Koperasi Merah Putih, Sekolah unggulan Garuda, Sekolah Rakyat,

Habib menambahkan kami siap mengawal Proyek APBD dan APBN tahun 2025 tahun ini, jangan ada oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari kesempatan mengatasnamakan pejabat kabupaten Lahat,

Saat ini Kabupaten Lahat tidak baik baik saja " Efesiensi Angggaran" kita harus mengikatkan tali pinggang demi menyukseskan pembangunan di kabupaten Lahat untuk mensejahterakan masyarakat kata " Habib kepada wartawan (18/6/2025)

Isu isu yang berkembang selama ini itu HOAX hubungan BZ dan WIN masih harmonis masih harmonis program visi misi Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wabup Lahat Widia Ningsih mewujudkan Menata Kota Membangun Desa di Kabupaten Lahat.

Hubungan BZ dan WIN tetap berjalan baik dalam membangun Kabupaten Lahat.

Widia Ningsih, “Pak Bursah banyak pengalaman dan relasinya luas, sehingga saya tahu betul ilmu dan pelajaran yang diperoleh,” pungkasnya (Bambang MD)

Komentar Anda

Berita Terkini