Bak Sinetron...! Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2023 Kejari Lahat Terkesan Lamban Penanganannya

/ 19 Juli 2025 / 7/19/2025 12:06:00 AM



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH, dengan lantang mengungkapkan agar pihak penyidik Kejari Lahat jangan pilih tebang, tajam dibawah tumpul diatas, semua sama dimana hukum, agar dibongkar kasus Korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 temuan BPK RI Rp 1, 7 Milyar 

Saya minta Kejari Lahat untuk segera menetapkan tersangka setelah ada 2 alat bukti yang dikumpulkan penyidik mulai dari Lidik ditingkatkan ke Sidik Jangan Sampai Masuk angin dalam hal penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI Lahat tahun 2023 dari press release pihak Kejari Lahat 20,4 Milyar bersumber dari APBD Tahun 2023 ini fantastis ini uang rakyat ungkap Rodhi kepada wartawan policewstch.news Jumat (18/7/2025) 

LIDIK KRIMSUS RI akan melaporkan kasus ini Kejagung RI " ancam Rodhi, secepatnya pihak penyidik Kejari Lahat Segera ekspose, untuk penetapan tersangka dibalik kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Lahat tahun 2023 agak lamban dalam penanganan perkara ini,

Berita sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat pada Rabu, 4 Juni 2025.

Penggeledahan digelar terkait dugaan dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.

"Kegiatan pada hari ini adalah salah satu bentuk komitmen kami, Kejaksaan Negeri Lahat dalam hal pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi termasuk upaya kami untuk menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah," ujar Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto dalam keterangan pers baru-baru ini.

Menurut Kajari Lahat, penggeledahan dilakukan dengan tujuan untuk menemukan adanya tindak pidana sekaligus pihak-pihak yang nantinya akan diminta pertanggungjawaban.

"Ke depan akan dilakukan perhitungan terkait berapa potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pengelolaan dana KONI Kabupaten Lahat tahung anggaran 2023," ujar Kajari.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lahat, Mhd. Padli Habibi, S.H, menjelaskan kasus ini bermula saat KONI Kabupaten Lahat menerima hibah berupa uang yang bersumber dari APBD senilai Rp20,461 miliar yang dicairkan dalam dua tahap.

Dari temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI ditemukan pengelolaan belanja dana hibah KONI Lahat yang tidak dijalankan secara tertib kurang lebih senilai Rp 1,76 miliar. Hasil temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Kejari Lahat untuk dilakukan upaya pemulihan keuangan negara.

Namun setelah dilakukan upaya pemulihan tersebut, pihak dari KONI Kabupaten Lahat tidak sanggup untuk memenuhinya sehingga berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri kami melakukan puldata (Pengumpulan Data,-red) dan pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan,red) terhadap kekurangan atau temuan dari BPK tersebut," ujar Kasi Pidsus Kejari Lahat.

Setelah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik menemukan fakta-fakta bahwa terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan terhadap laporan pertanggungjawaban.

Penyidik juga menemukan adanya pemotongan biaya kepada tiap-tiap Cabang Olahraga (Cabor) yang mengakibatkan laporan pertanggungjawaban itu terindikasi Dimark up.

"Berdasarkan fakta di atas, terhadap perbuatan tersebut terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengarah ke perbuatan tindak pidana korupsi," ujar Kasi Pidsus Kejari Lahat.

Dari kegiatan tersebut, Priyuda menyampaikan tim telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana hibah KONI Kab Lahat Tahun Anggaran 2023.

Meski telah memastikan adanya tindak pidana korupsi, Kasi Pidum menyatakan penyidikan yang digelar tim masih bersifat umum sehingga perlu dipilah berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kejari Lahat geledah kantor Dispora dan Sekretariat KONI Lahat

Dalam pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp20,7 M, Kejari Lahat Geledah Kantor Dispora dan Sekretariat KONI

Minggu, 08 Jun 2025 14:12 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat pada Rabu, 4 Juni 2025.

Penggeledahan digelar terkait dugaan dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.

"Kegiatan pada hari ini adalah salah satu bentuk komitmen kami, Kejaksaan Negeri Lahat dalam hal pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi termasuk upaya kami untuk menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah," ujar Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto dalam keterangan pers baru-baru ini.

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp20,7 M, Kejari Lahat Geledah Kantor Dispora dan Sekretariat KONI

Menurut Kajari Lahat, penggeledahan dilakukan dengan tujuan untuk menemukan adanya tindak pidana sekaligus pihak-pihak yang nantinya akan diminta pertanggungjawaban.

"Ke depan akan dilakukan perhitungan terkait berapa potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pengelolaan dana KONI Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023," ujar Kajari.


Awal Mula Perkara

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lahat, Mhd. Padli Habibi, S.H, menjelaskan kasus ini bermula saat KONI Kabupaten Lahat menerima hibah berupa uang yang bersumber dari APBD senilai Rp20,461 miliar yang dicairkan dalam dua tahap.

Dari temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI ditemukan pengelolaan belanja dana hibah KONI Lahat yang tidak dijalankan secara tertib kurang lebih senilai Rp 1,76 miliar. 

Hasil temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Kejari Lahat untuk dilakukan upaya pemulihan keuangan negara.

Tim Penyidik Kejari Lahat saat menggeledah kantor Sekretariat KONI Lahat

"Namun setelah dilakukan upaya pemulihan tersebut, pihak dari PONI Kabupaten Lahat tidak sanggup untuk memenuhinya sehingga berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri kami melakukan puldata (Pengumpulan Data,-red) dan pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan,red) terhadap kekurangan atau temuan dari BPK tersebut," ujar Kasi Pidsus Kejari Lahat.

Setelah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik menemukan fakta-fakta bahwa terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan terhadap laporan pertanggungjawaban.

Penyidik juga menemukan adanya pemotongan biaya kepada tiap-tiap Cabang Olahraga (Cabor) yang mengakibatkan laporan pertanggungjawaban itu terindikasi mark up.

"Berdasarkan fakta di atas, terhadap perbuatan tersebut terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengarah ke perbuatan tindak pidana korupsi," ujar Kasi Pidsus Kejari Lahat. 

Periksa 14 Saksi dan Sita Dokumen

Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Lahat yang menjadi Ketua Tim Penyidikan, Priyuda Adhitya Mukhtar mengatakan tim sudah memeriksa 14 orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Lahat tahun anggaran 2023.

Tim juga telah mengamankan sejumlah dokumen elektronik dan dokumen tertulis (red)

Komentar Anda

Berita Terkini