Policewatch-Lombok Tengah
Seorang kakek berusia 58 tahun berinisial AY di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri, seorang balita perempuan berusia 3 tahun berinisial RS. Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025, di rumah pelaku di Kecamatan Praya.
Ibu korban, yang baru pulang dari kebun, menemukan anaknya berada di rumah AY dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Saat memasuki rumah, ia mendapati AY tanpa busana dan diduga sedang melakukan tindakan seksual terhadap RS. Kejadian ini membuat ibu korban syok dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan mengamankan AY. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K.,SIK.,M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa AY adalah kakek kandung korban. Saat ini, AY telah ditahan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran atas dugaan tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kekerasan seksual serupa. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan hukuman tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Dugaan perbuatan AY yang sangat keji ini telah melukai hati banyak orang dan menimbulkan kemarahan publik. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Jurnalis
Mamen