Policewatch-Lombok Tengah
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Tengah menindak tegas 174 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama tiga hari pertama Operasi Patuh Rinjani 2025. Selain tilang, sebanyak 375 pengendara lainnya menerima teguran. Kasat Lantas AKP Puteh Rinaldi, S.I.K., M.Sc., mengumumkan hal ini di Praya, Rabu.
AKP Puteh menjelaskan bahwa operasi yang melibatkan TNI dan instansi terkait ini memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Pelanggaran tersebut meliputi: penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang tanpa memenuhi syarat, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, dan melebihi batas kecepatan.
Selain penindakan langsung, Satlantas Polres Lombok Tengah juga menerapkan strategi patroli hunting system dan memberikan edukasi keselamatan berkendara. Pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif diterapkan, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi. Sebagai bagian dari edukasi, Satlantas membagikan brosur berisi informasi Operasi Patuh Rinjani 2025 dan imbauan tertib berlalu lintas.
Operasi Patuh Rinjani 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Satlantas Polres Lombok Tengah berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara humanis dan menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman bagi masyarakat Lombok Tengah. Jumlah tilang dan teguran yang signifikan menunjukkan komitmen Polres Lombok Tengah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas di wilayahnya.
Mamen