POLICEWATCH.NEWS - Labuhan Batu Selatan. Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam berbagai Organisasi Pers seperti Ikatan Wartawan Online (IWO), Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI), Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI), Pro Jurnalis Media Siber dan Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOAR) menggelar aksi damai di Kabupaten Labuhan Batu Selatan (28/07)
Aksi tersebut diawali dengan long march dari SBBK menuju bundaran simpang tiga Bukit Kota Pinang, Sepanjang perjalanan, para Jurnalis membawa spanduk bertuliskan " STOP INTIMIDASI DAN KEKERASAN TERHADAP JURNALIS ", dan memasang spanduk tersebut di Simpang Bukit Kota Pinang dan di tiga Kecamatan lain nya.
Aksi ini merupakan wujud solidaritas dan kebersamaan antar Jurnalis yang ada di Labusel. Mereka menegaskan pentingnya kebebasan Pers dan perlindungan terhadap profesi Wartawan dalam menjalankan tugas.
Kami menolak segala bentuk intimidasi, ancaman maupun kekerasan yang dialami oleh rekan-rekan Jurnalis kata mereka.
Aksi ini sebagai respons terhadap adanya dugaan intimidasi dan kekerasan yang dialami salah satu Wartawan TV One Hasanuddin Hasibuan yang sedang meliput di salah satu Yayasan Pendidikan yang berada di desa HAJORAN Labuhan Batu Selatan.
Saat itu Wartawan TV One Hasanuddin Hasibuan dan wartawan lainnya sedang melakukan peliputan di Yayasan D.M. Hajoran tersebut, tapi pihak Yayasan tidak terima, dan disaat Hasanuddin hendak merekam kejadian tersebut, salah satu oknum dari pihak Yayasan berusaha merampas Handi Cam dan menarik baju Wartawan Hasanuddin Hasibuan sampai robek.
Dan atas kejadian yang dialami Wartawan Hasanuddin Hasibuan ini, oknum yayasan yang di diduga melakukan kekerasan dan menghalangi tugas Jurnalistik tersebut telah di laporkan ke Polrest Labuhan Batu Selatan.
Dalam hal ini segenap Awak Media Labuhan Batu Selatan meminta kepada aparat hukum agar kiranya laporan tersebut ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku, karna dalam Undang - Undang Republik Indonesia no.40 Tahun 1999 tentang PERS ( Pasal 18 Ayat 1 ) jelas mengatakan " Menghambat - menghalang-halangi. WARTAWAN Melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua) Tahun dan denda Rp. 500 Juta."
( Ali Usman )