FORUM WARTAWAN BERSATU LABUHANBATU SELATAN (FWB-LS) SURATI POLREST LABUSEL SUMUT .

/ 14 Agustus 2025 / 8/14/2025 09:51:00 PM

 


POLICEWATCH . NEWS ,  Forum  Wartawan Bersatu  Labuhan  Batu Selatan  (FWB-LS)  Surati Polrest   labuhanbatu Selatan mempertanyakan  tindak lanjut  tuntutan  mereka khususnya  terkait tentang  dugaan intimidasi  oleh  oknum Kepala   Y.D.M. Kecamatan  Sungai kanan,  Labuhanbatu Selatan,  Sumatera Utara. 

Surat  tersebut disampaikan  pada Kamis  (14/08-2025) dalam  surat  itu  ada lima  Poin  sesuai dengan  tuntutan  mereka  pada  saat menggelar  aksi  pada Senin  (04/08-2025)  lalu.

1 - Meminta  Kapolrest Labuhanbatu  Selatan agar  memanggil  dan memeriksa  Kepala  Y.D.M  di  Kecamatan Sungai  Kanan, Labuhanbatu  Selatan. 

2 - Meminta   kepada Polres Labuhanbatu Selatan  khususnya Tipidkor  Polrest  Labusel agar Bertindak dan turun  memeriksa  aliran  Dana Operasi  Sekolah  (BOS) Y.D.M,  untuk  anggaran tahun  2023-2024.

3 - Meminta  kepada Kapolrest  Labuhanbatu Selatan  agar  memanggil serta  memeriksa  dan  menangkap  Kepala Y.D.M , tentang  dugaan percobaan  penganiayaan  salah seorang  Wartawan. 

4 - Meminta  Kapolrest Labuhanbatu  Selatan agar  memanggil  dan  memeriksa  oknum  guru guru  disekolah  tersebut yang  mengatakan  bahwa  berita  berita yang  diterbitkan  terkait siswi  I.M  adalah  hoax.

5 - Meminta  Kapolrest Labuhanbatu  Selatan, agar  turun  kesekolah tersebut  untuk memeriksa  dugaan pungli  di  Y.D.M.

Dari  sejumlah  tuntutan tersebut   organisasi Wartawan (FWB-LBS) berharap  agar  Polrest Labuhanbatu  selatan dapat  menegakkan hukum  sesuai  dengan  hukum  yang  berlaku. 

Saat  dikonfirmasi , di  hari  yang  sama , Ketua Aliansi  Komunikasi Wartawan (ALKOWAR) K.Nasution  mengatakan, kalau Polrest Labuhanbatu  Selatan benar  ingin  melakukan pemeriksaan  atau  penangkapan ,  Sesuai dengan  yang  tercantum dalam  Undang - Undang Pers , Undang - undang yang  mengatur  tentang penghalangan  tugas pers  di Indonesia  adalah  Undang - Undang Nomor  40 Tahun  1999 tentang  Pers, khususnya Pasal  18  ayat  (1). Pasal ini  mengatur  sanksi pidana  bagi  siapa  saja yang  dengan  sengaja dan  melawan  hukum menghambat  atau  menghalangi pelaksanaan  ketentuan Pasal  4  ayat  (2) dan (3) UU Pers. 

Pasal  18  ayat (1) UU Pers:

Menyatakan  bahwa "Setiap  orang  yang secara  melawan  hukum dengan  sengaja melakukan  tindakan yang  berakibat menghambat  atau menghalangi pelaksanaan  ketentuan Pasal  4  ayat  (2)  dan ayat  (3)  dipidana dengan  pidana  penjara paling  lama  2 (dua) tahun  atau denda  paling banyak Rp500.000.000,00  (lima ratus  juta  rupiah).

Dari  Pasal  pasal tersebut  disampaikan bahwa  yang bersangkutan  jelas melanggar  hukum  dan Undang - Undang , Jelasnya. (Ali Usman)

Komentar Anda

Berita Terkini