.
Red policewatch.news, - Ketua Harian DPN Lembaga Informasi Data Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( LIDIK KTIMSUS RI ) M Rodhi Irfanto SH, Soroti Pemilihan Komite SMKN 15 Cisauk Yang di Rasa Janggal dan Tidak Prosedural SMKN 15 Yang berlokasi di Perum Suradita Desa Suradita kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang 13 Agustus 2025
SMKN 15 yang telah diresmikan pada awal Tahun 2025 oleh Gubernur AndraSoni dan satu satunya SMK Negeri di kecamatan Cisauk.Tangerang kabupeten
Seleksi SPMB 2025 telah menerima siswa sebanyak 144 siswa siswi yang Terdiri dari Empat Kelas dengan Jumlah siswa siswi 36 murid Perkelas.
Ada Dua jurusan Ke ahlian dan kejuruan yaitu
Bidang Bisnis Digital dan Kuliner.
Pada hari Rabo,13 Agustus 2025 Kepala sekolah Mengundang Para orang Wali murid Untuk Sosialisasi Pengenalan program kejuruan dan sekaligus musyawarah pemilihan komite sekolah.
Acara dibuka oleh kepala SMKN - 15 Sarjoko yang sekaligus Mensosialisasikan Kegiatan dan program program Bagi siswa kepada seluruh orang tua murid,juga Permasalahan yang dihadapi Oleh sekolah ,karena baru Pertama kali dimulai tahun pembelajaran 2025/2026.
Tampak hadir Unsur Guru SMKN 15,Perwakilan desa Suradita yang di wakili staf desa Teguh S yang mewakili Kades.
Ketua RW dan tidak kurang 104 Bapak ibu Orang tua wali Murid siswa SMKN 15 Cisauk.
Rodhi Memaparkan Menurut narasber AW Pada saat Proses Pemilihan Komite sekolah dimulai ,masih dihadiri oleh pihak sekolah ,namun pada saat proses pemilihan para guru meninggalkan ruang rapat orang tua murid dan selanjutnya proses pemilihan komite dipandu dan dipimpin oleh staf desa Teguh S.
Adapun pada saat pemilihan diminta kepada orang tua wali murid untuk maju ke depan dan kemudian ada 4 orang tua wali murid maju ke depan namun pada saat prosesnya ada kejanggalan yaitu proses pemilihan komite sekolah hanya diambil satu orang dari seluruh orang tua yang hadir yaitu dengan cara dikocok ditulis namanya dan kemudian diambil untuk di undi dan hanya satu orang tua yang mewakili komite sekolah SMKN-15.
Pada saat proses tersebut sudah banyak wali murid yang tidak puas dan memberi intruksi namun proses terus berlanjut,bahkan saat salah satu wali murid saat menyampaikan pendapat justru di minta diam,jangan bicara hal ini sangat janggal Diduga seperti di sabotase di atur Direncanakan, Sedemikian rupa oleh para pihak yang mempunyai Kepentingan papar Rodhi kepada wartawan policewatch di jakarta 14/08/25
Dengan adanya empat Orang Yang di tunjuk langsung oleh Panitia menjadi Komite sekolah dan sekaligus ditentukan oleh panitia menjadi Ketua komite Yaitu Yulisman , dan 3 orang panitia serta 1perwakilan orang tua yang dipilih dengan sistem di kocok atau di undi dengan sepihak oleh Panitia dan Menetapkan Ketua komite, Sekretaris ,Juga Bendahara dan 2 Anggota komite sekolah ini jelas tidak Fer"..ujar Rodhi
Apalagi Pada saat proses beberapa orang tua yang hadir Telah melayangkan protes keberatan dikarenakan komite tidak memiliki anak yang sedang belajar di SMKN 15. Namun tetap di lakukan oleh Panitia Secara Sepihak bahkan beberapa Orang tua murid saat ditanyakan merasa tidak Puas terhadap Proses pemilihan komite sekolah,dikarenakan tidak sesuai prosedur.
Salah satu orang tua murid "AJ" mengatakan Untuk apa kami orang tua di undang untuk memilih komite kalo proses nya langsung ditentukan oleh panitia ,ujar nya.
Kami merasa di anggap sebagai Pendengar dan tidak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat sebagai orang tua murid dan harus setuju atas keputusan Panitia pembentukan komite sekolah.
Beberapa orang tua yang kecewa ,untuk apa hadir kalo pemilihan komite sudah di tentukan panitia,karena hak kami sebagai wali murid di abaikan dan merasa tidak terwakili sebagai penentu proses Pemilihan komite Sekolah.
Ada aturan yang dilanggar..
Tidak sesuai prosedur umumnya saat pemilihan ujar para orang tua murid.
Padahal Komite sekolah di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Berikut adalah beberapa ketentuan penting terkait komite sekolah
Berikut Tugas Pokok komite sekolah
- Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah.
- Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah.
- Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
- Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
Adapun syarat Menjadi
Anggota Komite Sekolah
- Berasal dari unsur orang tua/wali peserta didik,
-Tokoh masyarakat,
- pakar pendidikan.
- Tidak boleh berasal dari pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan.
untuk Masa jabatan anggota komite sekolah adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Dengan kejadian ini LIDIK KRIMSUS RI akan menyurati Kepala Dinas pendidikan Tangerang Selatan juga Dr. Lukman M.Pd Selaku PLT Kepala Dindikbud provinsi Banten atas permasalahan ini pungkas Rodhi.(Tim)