POLICEWATCH.NEWS – SUMSEL,- SHS LAW FIRM mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel karena telah menangkap 20 kepala desa beserta camat dan staf dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.belum lama ini,
Dalam operasi itu, Kejati Sumsel berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp65 juta. Adv Sofhuan Yuspiansyah SH MH mengatakan, pihaknya sangat mendukung penegakan hukum yang seadil-adilnya.
Namun di kasus lain, Sofhuan mengungkapkan jika terdapat ketidakadilan yang dialami oleh kliennya bernama Darul Efendi, yang dijadikan tersangka karena kasus penyimpangan pembuatan peta desa se-kabupaten Lahat tahun 2023.
“Kami menyampaikan kepada awak media untuk berkenan diungkap ke publik agar tidak ada lagi peristiwa yang cenderung menindas atau tidak memperlakukan ketidakadilan, melakukan tebang pilih dan menumbalkan seseorang demi kepentingan kekuasaan,” paparnya, Jumat (1/8/2025).
Disampaikannya, pada 14 April 2025 kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lahat. Selanjutnya di tanggal 23 April 2025, pihaknya melakukan upaya hukum praperadilan melawan Kejari.
Pada praperadilan itu, kata Sofhuan, terungkap fakta adanya keterlibatan Kabid Dinas DPMDES Lahat 2023 berinisial FH dan stafnya berinisial TKS. Pihaknya menduga, keduanya terlibat langsung dalam proses pembuatan peta desa tahun 2023 itu.
“Bahkan terungkap dalam sidang praperadilan saudara FH menyatakan bahwa pernah menerima uang sejumlah Rp20 juta, Rp5 juta, Rp50 juta, Rp10 juta,” jelasnya dalam keterangan rilis yang diterima media ini.
Hingga kini Kejari Lahat telah menetapkan 2 orang tersangka mantan Kepala Dinas DPMDES Lahat 2023, Darul Efendi dan Angga selaku pihak ketiga. Atas dasar itu, Sofhuan menyebutkan, pihaknya menduga tebang pilih dalam kasus tersebut karena FH dan TKS belum juga ditetapkan tersangka.
Menurutnya, perkara itu menyangkut kepentingan public dan berimplikasi pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Hal itu dikarenakan kasus ini menjadi perhatian luas bahkan telah memicu respon berupa aksi penyampaian pendapat oleh elemen masyarakat di kantor Kejati Sumsel.
“Klien kami diduga telah dikorbankan dan menjadi target utama dan terjadi skema tebang pilih perkara yang melibatkan APH. Bahkan dari berbagai berkas bukti dan saksi yang kami kumpulkan, klien kami nyaris tidak terlibat dalam berbagai bentuk tindak pidana penyuapan,” jelasnya.
Maka dari itu, SHS LAW FIRM mendesak Kejati Sumsel dan Kejari Lahat untuk mengantensi, mengawasi dan melakukan penegakkan hukum yang objektif transparan, tanpa tebang pilih dan pandang bulu terhadap perkara ini.
Kedua mendesak Kejati Sumsel dan Kejari Lahat untuk melanjutkan proses penyidikan secara proporsional. Terakhir, mendesak Kejati Sumsel untuk mengambil alih kasus tersebut.
“Kami yakin Kejati Sumsel akan bertindak professional dan akuntabel dalam menangani perkara ini,” tukasnya."(Bambang )MD
Sumber: mattanews.com